Doi http://dx.doi.org/10.32332/tapis.v5i2.1658 ISSN Print 2579-3233; Online 2580-068X Volume 5 Number 2, December 2021, page 128-134 Peluang Kerja Penyandang Disabilitas di Kota Metro Aisyah Sunarwan Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia aisyahsunarwan@gmail.com* ARTICLE INFO Article history: Received October 01, 2021 Revised November 01, 2021 Accepted December 29, 2021 Abstract Getting a job is something that everyone really wants without exception for people with physical disabilities. In Metro, there are many people with physical disabilities who do not or have not gotten a job so they do anything to survive. This study was conducted to determine employment opportunities for people with physical disabilities based on the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 article 53. Data in this study were obtained through observation and interview process to the heads of agencies and people with physical disabilities in Metro. Based on the results of the analysis of the data obtained, it can be concluded that the job opportunities for persons with physical Disabilities in Metro are still relatively low and the rights to obtain employment for persons with disabilities as stipulated in the Act are still not well realized. Keywords: first keyword, second keyword, third keyword Published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Metro Website http://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/tapis/index This is an open access article under the CC BY SA license https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ PENDAHULUAN Usaha pelayanan terhadap penyandang disabilitas kerap dilakukan oleh pemerintah serta berbagai kalangan di masyarakat. Sebuah bentuk empati dalam rangka pemenuhan atas hak pendidikan dan kesejahteraan sosial. Hak mendasar yang secara kodrati dapat dimilik oleh setiap warga Negara adalah hak Asasi Manusia. Selain itu, hak penyandang Disabilitas yang juga diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945, yaitu memperjuangkan haknya secara kolektif dalam pembangunan Bangsa dan Negara (Pasal 28C ayat 2) yang bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat dan martabat serta bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Hal tersebut kemudian diperjelas dengan peraturan pasal 28 D ayat (2) yang menjelaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak asasi dari setiap warga Negara ini kemudian sejalan dengan adanya kewajiban pemerintah yang tertuang dalam Pasal 281 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah. Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan penyandang disabilitas harus mendapatkan jaminan dari pemerintah. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53, disebutkan bahwa lembaga pemerintahan, BUMN, maupun BUMD memiliki kuota minimal mempekerjakan 2% tenaaga penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta minimal mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 1% untuk mendapatkan pekerjaan yang akan memberi kontribusi, baik pada tingkat individu penyandang disabilitas itu sendiri dalam bentuk kehidupan yang lebih produktif. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah Vol. 5, No. 2, December 2021 http://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/tapis/index