Perencanaan Tata Ruang Daerah Perbatasan Kabupaten/Kota dalam Kaitan Kewenangan Daerah Kanun Jurnal Ilmu Hukum Arnita dan Fauzah Nur Aksa No. 65, Th. XVII (April, 2015), pp. 105-128. ISSN: 0854-5499 PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH PERBATASAN KABUPATEN/KOTA DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI ACEH THE REGION SPATIAL PLANNING IN BORDER MUNICIPALITIES/DISTRICT IN RELATION TO THE REGIONAL AUTHORITIES IN ACEH PROVINCE Oleh: Arnita dan Fauzah Nur Aksa *) ABSTRAK Hasil penelitian menunjukkan bahwa lokasi penelitian yang dilaksanakan semua kabupaten/kota telah membuat Berita Acara Rapat Koordinasi antara kabupaten/kota yang berbatasan. Bahkan Berita Acara Konsultasi dan Sinkronisasi juga telah dibuat antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari analisa dari data di lapangan dalam penelitian, bahwasanya telah ada jalan keluar antara kabupaten/kota yang berbatasan dalam lingkup wilayah Provinsi Aceh yang berkaitan dengan penataan ruang. Sehingga berita Acara Rapat koordinasi dan koordinasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan dengan serasi, seimbang akan hal pemanfaatan ruang pada masing-masing kabupatenkota yang berbatasan. Kata Kunci: Tata Ruang, Daerah Perbatasan. ABSTRACT The research shows that the research location conducted in all districts/municipalities has made Coordination Meeting Proceeding between border districts/municipalities. Even the consultation proceeding and sincronization has been made between the Province of Aceh and North Sumatera Province. The analysis shiws that there is a way between the district and municipalities border areas in the province relating to the spatial planning. Thus, the proceedings are expected to be suitable and balance in using the space in every district/municipalities that are bounderies. Keywords: Spatial, Border Area. PENDAHULUAN Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan penataan ruang Pemerintah memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; *) Arnita, S.H.,M.H dan Fauzah Nur Aksa, S.Ag.,M.H adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Bukit Indah, Lhokseumawe.