Prosiding Hukum Ekonomi Syariah http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22003 185 Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Akad Murabahah terhadap Praktik Paylater di Market Place Hanif Ahmad Widianto, Asep Ramdan Hidayat, Ira Siti Rohmah Maulida Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung Bandung, Indonesia hanifahmadw@gmail.com, ao_hidayat@yahoo.co.id, irasitirohmahmaulida@gmail.com AbstractIn the millennial era, online credit buying and selling how in the Murabahah contract in the ShoppePaylater there is a handling fee in how the murabaha contract this research aims to find out a review of Sharia economic law on the murabaha contract on Paylater practices in the Marketplace. The object of this research is the Shoppe company. The research method used is qualitative. Data collection techniques using secondary data support discussion and research, for several sources of books or data obtained will help research. The type of literature study data in the literature study finds relevant theory references to strengthen the problem for analyzing the application of Paylater in the Shoppe Application. Based on the results of the study showed that ShoppePaylater has met the terms and conditions of murabaha contract to avoid usury users make 1x payment. Key wordsMurabahah Agreement, Paylater, Shoppe Application. AbstrakDalam zaman milineal, jual beli kredit online bagaimana dalam akad Murabahah dalam ShoppePaylater ada biaya penanganan bagaimana dalam akad murabahahpenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Syariah akad murabahah terhadap praktik Paylater di Marketplace. Objek penelitian ini pada perusahaan Shoppe. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder mendukung pembahasan dan penilitian, untuk beberapa sumber buku atau data yang diperoleh akan membantu penelitian. Jenis data studi literatur dalam syudi literatur mencarai referensi teori yang relevan untuk memperkuat permasalah untuk menganalisa penerapan Paylater di Aplikasi Shoppe. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa ShoppePaylater telah memenuhi rukun dan syarat akad murabahah supaya terhindar riba pengguna melakukan 1x pembayaran. Kata kunciAkad Murabahah, Paylater, Aplikasi Shoppe. PENDAHULUAN Sebagai masyarakat milenial banyak Muslim yang kurang memperhatikan lagi konsep transaksi jual beli yang di syariatkan dalam Islam. Mereka sering terjebak oleh sebuah transaksi yang dimana menjuruskan mereka pada perilaku bertransaksi yang kurang tepat bahkan cendrung salah menurut syariat. Perilaku tersebut seperti transaksi yang mengandung ghoror, maisir dan riba. Pada dasarnya islam tidak mengharamkan perdagangan kecuali perdangan itu mengandung unsur kezhaliman, penipuan, eksploitasi, atau mempromosikan barang-barang yang dilarang, seperti perdagangan khamr, ganja, babi, patung, dan barang-barang lainnya, baik pengkonsumsiannya, pendistribusiannya, ataupun pengmanfaatannya yang diharamkan. Aspek yang sering dirasakan msyarakat milenial adalah ketika teknologi semakin berkembang maka akan semakin mempengaruhi perubahan gaya hidup sosial termasuk dalam kehidupan masyarakat muslim modern. Berkembangnya pemanfaatan media internet sebagai sarana interaksi sosial telah mengantarkan banyak kemudahan komunikasi maupun informasi dalam segala bidang terutama pada dunia bisnis yang menghadapi persaingan global yang sangat ketat. Saat ini, internet menjadi unggulan dalam usaha memenangkan persaingan bisnis. Ini didasari oleh meningkatnya pengguna internet di dunia sehingga memudahkan para pebisnis untuk memasarkan dan mengembangkan lahan bisnisnya lebih luas dan global. Banyak jasa-jasa yang ditawarkan untuk mempermudah transaksi melalui internet mulai dari E-banking, pembayaran tagihan, pemesanan tiket pesawat ataupun hotel, pinjaman online, bahkan paylater.Paylater muncul dikarenakan semakin luasnya e-commerce dikalangan masyarakat kita. Maka tidak heran jika saat ini sistem pembelian barang melalui e-commerce dengan cara paylater. Sebab fitur ini menawawarkan cicilan online tanpa kartu kredit. Salah satu diantaranya adalah aplikasi Shoppe “Aplikasi Shoppe” adalah aplikasi mobile pencarian jual beli barang dan produk-produk lainnya. Yang memberikan layananan fasilitas tertentu bagi penjual terdaftar untuk menawarkan fitur pembayaran cicilan melalui pembiayaan paylater. Jual beli kredit dan kartu kredit memang terasa umum dikalangan masyarakat namun berbeda dengan jual beli kredit dengan sistem online yang baru-baru ini muncul dan menyuguhkan berbagai macam kemudahan dalam bertransaksi. Banyak ulama yag memperdebatkan jual beli dengan sistem kredit ini dikarenakan terdapat penambahan pembiayaan didalamnya, sebagai umat islam haruddlah berhati-hati dalam bertransaksi dikarekana bisa saja kira terkena jebakan riba yang sesungguhnya telah dilarang keras oleh Allah SWT. Dan dalam sistem paylater di shoppe terdapat biaya penanganan yang ditangguhkan atau dibebankan kepada konsumen, namun dalam biaya penanganan terdapat ketidak jelasan karena berubah tanpa pemberitahuan dahulu kepada konsumen atau pembeli.