Melayunesia Law, Vol 3 No 2, Desember 2019 P-ISSN: 2580-7447/E-ISSN: 2580-7455 A. Muslimin, Habib Shulton Asnawi: Perkawinan Tanpa Dihadiri Wali Perspe...... 200 Perkawinan Tanpa Dihadiri Wali Perspektif Hukum Islam A. Muslimin, Habib Shulton Asnawi Institut Agama Islam Ma‟arif NU (IAIMNU) Metro Lampung E-mail: a.muslimin.iaim@gmail.com, habibshulton1708@gmail.com Abstract This article examines marriage without the presence of guardians reviewed from the perspective of Islamic law. The background of this article is a marriage without the presence of a guardian is still a debate among lawyers and the public, because it refers to some opinions of the scholars who are also scholars differing opinions about the legal status of marriage without the presence of guardians. This type of article is a library research or library study, which is normative. The approach of analyzing this article is qualitative, the status of marital law without the presence of a guardian will be analyzed using the study of Islamic legal theory. The focus of this article study is how marriage without the presence of Islamic legal perspective guardian. Keywords: Marriage without Guardians, Islamic Law, Marriage Abstrak Artikel ini mengkaji tentang perkawinan tanpa dihadri wali yang ditinjau dari perspektif hukum Islam. Latar belakang artikel ini adalah perkawinan yang tanpa dihadiri wali masih menjadi perdebatan dikalangan ahli hokum dan masyarakat, karena merujuk dari beberapa pendapat para ulama yang memang juga para ulama berbeda pendapat tentang status hukum perkawinan tanpa dihadiri wali. Jenis artikel ini adalah library research atau studi kepustakaan, yang bersifat normative. Pendakatan analisis artikel ini adalah kualitatif, status hokum perkawinan tanpa dihadiri wali yang akan dianalisis menggunakan kajian teori hukum Islam. Fokus kajian artikel ini adalah bagaimanakah perkawinan tanpa dihadiri wali perspektif hukum Islam. Kata kunci: Pernikahan Tanpa Wali, Hukum Islam, Perkawinan PENDAHULUAN Kata „nikah‟ secara bahasa berarti adh-dhammu wattadaakhul (bertindih dan memasukkan). Pada kitab lain, kata nikah diartikan dengan adh-dhammu wa al-jam’u (bertindih dan berkumpul) (Saebani, 2009: 10). Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong