PEMBAHARUAN KEBIJAKAN HUKUM ASSET RECOVERY: ANTARA IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM Rudy Hendra Pakpahan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan Aras Firdaus Fakultas Hukum Universitas Quality Jl. Ngumban Surbakti No. 18 Sempakata Medan Selayang Sumatera Utara Naskah diterima:17/07/2019, direvisi: 06/08/2019, disetujui: 21/08/2019 Abstrak Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi melanggar norma yang hidup dimasyarakat. Perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi belum dapat dilakukan secara komprenhensif dan efektif. Perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana. Sehingga upaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan memperbaiki dan memperbaharui sistem hukum Indonesia tentang perampasan dan pengembalian asset. Menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain melalui suatu perjanjian atau baik dalam mutual legal assistance dan ekstradisi mengenai perampasan dan pengembalian aset sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan memperbaharui sekaligus meningkatkan sistem teknologi yang dimiliki di Indonesia agar dapat menelusuri aset terkait tindak pidana korupsi tersebut. Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Tindak Pidana, Korupsi Abstract Corruption is not only detriment of state fnances but also a violation of the social and economic rights of the people. The seizure and return of assets resulting from corruption have not yet be carried out comprehensively and effectively under the law in disclosing corruption. In addition, seizing and returning assets resulting from corruption have not been specifcally regulated in legislation and implementing regulations. Efforts are made to improve and renew the Indonesia legal system regarding seizure and return of assets. And, through an agreement or cooperation both in mutual legal assistance and extradition regarding appropriation and return of assets are as the efforts to eradicate and prevent corruption in Indonesia. Keywords: Legal Policy, Crime, Corruption