Pemanfaatan Hak Guna | 24 Hlm 24-36 P-ISSN 2407-2494 Naskah dikirim: 05/05/2021 Naskah direview: 17/07/2021 Naskah diterbitkan: 01/09/2021 Pemanfaatan Hak Guna Usaha Untuk Pariwisata Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Pulau Pari Kepulauan Seribu DKI Jakarta Martini 1 , Efridani Lubis 2 1 Universitas Negeri Jakarta, Indonesia, martiniunjpips70@gmail.com 2 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, efridani@yahoo.com Abstrak Pulau Pari Bersama-sama dengan pulau-pulau di sekitarnya menyediakan berbagai fasilitas wisata alam dan bahari. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI tahun 1991, yang menetapkan fungsi tanah di Pari sudah dibagi yakni 10% untuk penelitian, 50% untuk kawasan wisata, serta 40% untuk pemukiman. Namun berbeda dengan pulau lainnya, pada umumnya hak atas tanah di Pulau Pari adalah tanah girik yang menurut penelitian sebelumnya telah beralih ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemegang girik melalui jual beli secara resmi melalui kelurahan. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini berdasrkan permohonan warga dan menemukan adanya tindak mal-administrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana hak-hak masyarakat setempat terhadap penyelenggaraan kegiatan pariwisata dimaksud berikut mekanisme pengembangan lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan dengan mengutamakan dan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan, termasuk hasil putusan pengadilan yang berhubungan dengan penelitian ini ditunjang dengan observasi dan wawancara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan masyarakat di Pulau Pari Kepulauan Seribu dalam mengembangkan aspek wisata di wilayah tersebut untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Kata Kunci: Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Pariwisata; Kesejahteraan masyarakat. Abstract Pari Island as one of island in Pulau Seribu (Thousand Island) strategic for natural tourism or ecotourism and marine tourism with many supporting facilities. Based on Keputusan Gubernur