University of Bengkulu Law Journal, Volume 5 Number 1, October 2020 | 89 Devi Taurisa | Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Penopang Otonomi Daerah Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Penopang Otonomi Daerah Dilema terhadap Kepastian Hukum bagi Iklim Usaha Devi Taurisa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: devitaurisa@hotmail.com _____________________________________________________________ ABSTRACT The implementation of regional autonomy gives flexibility to the Regional Government to increase Regional Original Revenue (PAD) through regional taxes and local user fees. However, excessive Local Government creativity has given rise to negative access to the business climate. Business actors have complained about many illegal levies with unclear legal grounds. The 1945 Constitution has provided a constitutional basis in regulating tax matters, as well as Law No. 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies, however, in practice various regional regulations regarding taxes and user fees overlap with central regulations, constitute a major burden for the business world. with library research methods. The results of the study concluded that there is a need for central government intervention to reorganize the authority of tax collection and regional retribution through synchronizing policies with the central tax. Keywords: Business Climate; Local Tax; Regional Autonomy; Regional Levy. ABSTRAK Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan telah menimbulkan akses negatif bagi iklim usaha. Pelaku usaha mengeluhkan banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. UUD 1945 telah memberikan dasar konstitusional dalam mengatur masalah pajak, serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,namun dalam praktiknya berbagai peraturan daerah tentang pajak dan retribusi tumpang tindih dengan peraturan pusat, merupakan beban yang besar bagi dunia usaha. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari ketentuan penetapan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlu adanya intervensi pemerintah pusat untuk mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat. Kata kunci : Iklim Usaha; Otonomi Daerah; Pajak Daerah; Retribusi Daerah.