Sistem Verifikasi Tanda Tangan Digital Menggunakan Metoda Principal Component Analysis Torkis Nasution Program Studi Teknik Informatika STMIK-AMIK Riau torkisnasution@stmik-amik-riau.ac.id Abstrak Tanda tangan adalah suatu informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, digunakan sebagai alat verifikasi. Tanda tangan digunakan untuk mengenali identitas seseorang, sebagai upaya pencegahan tindakan melawan hukum. Agar mencapai tujuannya sebagai alat verifikasi, tanda tangan elektronik harus terikat pada informasi elektronik lainnya yang merupakan substansi dari dokumen elektronik itu sendiri. Tanda tangan elektronik juga memerlukan sistem yang dapat dipertanggung-jawabkan baik keamanan maupun informasi elektronik yang terkait. Sistem keamanan, dapat mengetahui perubahan tanda tangan elektronik maupun informasi elektronik setelah penanda-tanganan. Sistem keamanan juga harus memiliki cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangan agar dapat menentukan hak dan kewajiban subyektif. Sistem ini harus memiliki teknik tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuannya terhadap informasi elektronik yang terkait. Diperlukan suatu metoda untuk dapat memastikan suatu tanda tangan digital dibuat oleh orang yang berhak. Penelitian ini akan melakukan verifikasi atas tanda tangan digital dengan metode Principil Components Analysis (PCA) yang menjadi karakteristik dalam tanda tangan bagi setiap orang. Sistem dibagi menjadi tiga bagian, yaitu input data, Training, dan verifikasi. Dengan menggunakan metode ini, sistem dapat memberikan tingkat keamanan yang cukup tinggi. Sistem pengenalan tanda tangan secara digital dapat dijadikan sebagai sistem verifikasi yang akurat. Penelitian ini menghasilkan prototype, masih harus dikembangkan lagi untuk memberikan hasil yang lebih baik dan menyediakan kemudahan bagi user sehingga dapat di aplikasikan. Kata Kunci: PCA, Identifikasi, Tandantangan, Digital. 1. Pendahuluan Suatu dokumen hukum dimaksudkan sebagai alat bukti perihal terjadinya suatu peristiwa hukum. Dalam bentuk yang klasik dokumen harus asli (original), tertulis tangan (in writing), dan bertanda tangan (signed). Namun dalam dunia yang serba elektronis seperti sekarang, bagaimana mungkin sistem hukum mampu bertahan pada tujuannya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi global, telah membuat trafic informasi dalam bentuk elektronik menjadi menu utama gigantic network, sebuah jaringan tunggal raksasa tanpa penguasa mutlak. Dalam cyberspace lalu lintas informasi itu kelihatannya hanya sebentuk imajinasi, tapi sesungguhnya dalam nyata, informasi- informasi itu mampu memenangkan dasar-dasar orang zaman sekarang untuk membuat keputusan. Pada tahun 2008 pemerintah telah mengundangkan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bercita-cita membawa revolusi besar bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam hukum pembuktian. Menurut UU ITE, autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik (digital signature). Sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum, tanda tangan memiliki setidaknya dua fungsi [1] : (1) sebagai identitas diri pendanda tangan dan (2) sebagai tanda persetujuan hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Seperti tanda tangan manuskrip, tanda tangan elektronik juga harus meliputi kedua fungsi tersebut. Meningkatnya kebutuhan manusia akan privacy (keamanan rahasia pribadi), membuat informasi yang bersifat pribadi menjadi komoditas yang sangat berharga. Perlindungan informasi yang dibutuhkan membuat dilakukannya begitu banyak penelitian dalam bidang ilmu komputer, khususnya aplikasi sistem otentikasi untuk mengenali identitas seseorang. Pengenalan pola pada tanda tangan memiliki kelebihan dibandingkan sistem otentikasi lainnya. Kelebihannya adalah orang tidak perlu repot untuk mempersiapkan data-data seperti foto. Tidak sedikit orang yang merasa keberatan dengan sistem otentikasi yang melibatkan anggota tubuh, seperti retina, sidik jari, telapak tangan yang memasukkan data ke dalam database. Data-data berupa tanda tangan yang dimiliki orang dapat diperoleh dengan mudah. Hampir semua orang mempunyai tanda tangan yang sangat