KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA ISNAINI NURUL FAJRIYAH HUKUM KELUARGA ISLAM 2120110020 A3-HKI Pendahuluan Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest). Secara yuridis formal, KUHPerdata terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu buku I mengatur tentang orang (van Perrsonen) mulai Pasal 1 s/d 498, buku II mengatur tentang benda (van Zaken) mulai Pasal 499 s/d 1232, buku III mengatur tentang perikatan (van Verbintenissen) mulai Pasal 1233 s/d 1864, dan buku IV mengatur tentang pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring) mulai Pasal 1865 s/d 1993. Namun berdasarkan sistematika ilmu hukum, sistematika hukum perdata terbagi atas hukum perorangan (personenrecht), bagian kedua tentang hukum keluarga (Familierecht), bagian ketiga tentang hukum harta kekayaan (Vermogenrecht), dan bagian keempat tentang hukum waris (Erfrecht). 1 Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum kolonial, kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalui pengumuman gubernur jendral 1 Tan Kamello, Hukum Perdata: Hukum orang& Keluarga, (Medan: USU Press,2011), hlm.11.