Jurnal Ilmu Hukum 2014 95 HARMONISASI KONVENSI CYBER CRIME DALAM HUKUM NASIONAL Oleh: Akbar Kurnia Putra 1 Abstrak Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan negatif dalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatifnya adalah timbulnya kejahatan baru yang menggunakan komputer dan jaringannya, baik sebagai target kejahatan maupun sebagai alat atau sarana kejahatan (cyber crime). Pemerintah telah mengundangkan UU ITE sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, dan mulai berlaku tahun 2008. Agar UU tersebut dapat efektif mencapai tujuan diberlakukannya, maka perlu dilakukan kajian sejauhmana penyusunan UU tersebut telah mengakomodir bentuk-bentuk cyber crime yang dikenal selama ini, baik dalam instrumen hukum internasional maupun yang terjadi dalam praktik kehidupan sehari-hari. Dari hasil kajian terlihat bahwa masih ada bentuk cyber crime yang belum diatur dalam UU ITE, di antaranya adalah spamming, yang tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis namun menimbulkan gangguan dan perasaan tidak menyenangkan pada pihak korban. Di sisi lain pengaturan kerjasama antar penegak hukum maupun kerjasama internasional dalam UU masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut, agar penerapan UU ini dapat efektif menanggulangi cyber crime yang seringkali bersifat lintas batas teritorial. Kata Kunci : Cyber Crime I. LATAR BELAKANG Kejahatan dunia maya atau yang juga dikenal dengan cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 2 Dalam Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-10 di Wina Austria pada 10-17 April 2000, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut computer crime. Kedua, cyber crime dalam arti 1 Dosen Bagian Hukun Internasional Fak. Hukum Universitas Jambi. 2 http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya , 20 Januari 2013, pukul 19.53 WIB.