Global Insight Journal Vol 03, No. 02 April-September 2018 ISSN 2541-318X Implementasi Kebijakan Pangan Halal Indonesia: Keunggulan Kompetitif Dalam Tren Pangan Halal Di Asia Tenggara Oleh : Arin Fithriana, Rendy Putra Kusuma Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Budi Luhur, Jakarta arin.fithriana@budiluhur.ac.id, rendy.kusuma@gmail.com ABSTRAK Pangan bersertifikasi halal saat ini telah menjadi tren konsumen. Kesadaran ini selain didasari oleh kebutuhan syariah bagi ummat muslim, juga adanya kesadaran bahwa proses pencapaian sertifikasi halal telah melewati beberapa tahapan berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan. Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi masyarakat melalui kebijakan produk halal dan membentuk badan yang mengawasi dan mengontrol produk halal. Indonesia mersupakan negara dengan mayoritas muslim di Asia Tenggara telah memfasilitasi kelompok muslim dengan membentuk institusi yang sertifikasi halal. Beberapa negara ASEAN dengan komunitas muslim juga mengembangkan hal yang sama. Kondisi ini mendorong adanya kompetisi antar negara untuk mengembangkan produk pangan halalnya. Implementasi MEA semakin memungkinkan interaksi lebih luas dan terbuka antar negara anggota. Menggunakan konsep kompetitif advantage dengan metode kualitatif, kebijakan pangan halal Indonesia yang terangkum dalam kebijakan halal menjadi bagian kompetensi produk Indonesia ditengah tren pangan halal di Asia Tenggara. Berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan juga merupakan bagian dari strategi halal Indonesia dalam bersaing tetapi juga merupakan perlindungan terhadap warga negara. Kata-kata Kunci : Kebijakan, Pangan halal, competitive advantage, Asia Tenggara ABSTRACT Nowadays, Halal certified food has become a consumer trend. This awareness is also based on the needs of sharia for Muslims, as well as processesed that related to health and food safety. The Government of Indonesia has facilitated the community through the policy of halal products and established halal bodies to control and supervise halal products. Indonesia is a country with Muslims majority in Southeast Asia has facilitated the Muslim group with halal provisions. Some ASEAN countries with Muslim communities has also developed the same thing. This condition encourages competition between countries to develop halal food products. Implementation of Asean Economic Community (MEA) encourages wider interaction and openness interaction among member countries. Using the competitive advantage concept and qualitative method, Indonesian halal food policy summarized in halal policy becomes part of Indonesia's product competency amid of the halal food trend in Southeast Asia. Moreover, the amendment policy undertaken is not only part of Indonesia's halal strategy in competing but also protection to the citizen. Key Words: Policy, Halal Food, competitive advantage, Southeast Asia Pendahuluan 1 brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by E-Journal Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45)