PALAR (Pakuan Law Review) Volume 08, Nomor 01, Januari-Juni 2022, Halaman 198 -211 https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar e-ISSN:2614-1485 p-ISSN:2716-0440 Doi : 10.33751/palar. 198 PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG CACAT HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT. TK) Jovita Elizabeth*,Teddy Anggoro**. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Indonesia, 16424 E-mail: jovitaesimon@gmail.com Naskah diterima : 00//2021, revisi : 00/10/2021, disetujui 00//2021 Abstract This article aims to determine and analyze the forms of accountability of the PPAT on deeds that are legally flawed. Accountability is the accountability of the PPAT on the deeds it requires, in this case the sale deed, This legal research is a descriptive normative research. Data type used is primary data and secondary data. Data analysis technique used is qualitative analysis. The PPAT is responsible for examining the requirements for the validity of the relevant legal acts, such as matching the data contained in the certificate with the lists in the Land Office, but in Decision Number 17 / Pdt.G / 2012 / PT.TK there is a mistake Of the PPAT so as to cause the deed to be deemed legally flawed. In essence, PPAT is personally responsible for the implementation of duties and positions in every act of deed. So to minimize the occurrence of errors should be more careful PPAT to produce quality legal products. Keywords : Accountability; Deed of sale and Purchase; PPAT Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban PPAT atas akta yang cacat hukum. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibutanya, dalam hal ini akta jual beli, Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalah data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, seperti mencocokan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, namun dalam Putusan Nomor : 17/Pdt.G/2012/PT.TK terdapat kekeliruan dari PPAT sehingga menyebabkan aktanya dinyatakan cacat hukum. Pada dasarnya PPAT bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam