235 MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan Volume 8, No. 2, 2021 ISSN 2355-5173 E-ISSN 2656-9477 IMPACT OF FATWA UPON BANK INTEREST BAN ON THE DEVELOPMENT OF ISLAMIC BANKING IN INDONESIA Diana Ambarwat Faculty of Islamic Economics and Business, Metro State Islamic Insttute Jl. Ki Hajar Dewantara No.15A, Iringmulyo, Kec. Metro Tim., Kota Metro, Lampung 34112 Email: diana.ambarwat29@gmail.com Abstract: Te purpose of this article is to describe the impact of bank interest ban fatwa on the development of Islamic Banks in Indonesia. Fatwa of the Indonesian Ulama Council number 1 of 2004 is the basis for various parties to contribute to realizing competitive Islamic banking. Tis fatwa has encouraged the Government to issue various rules in the form of laws and government regulations related to banking. Te issuance of this rule is a serious proof of the government’s commitment to provide more space for the development of Islamic banking in Indonesia, in addition to being a proof of appreciation for the issuance of bank interest ban fatwa by the Indonesian Ulema Council. In addition, the bank’s fatwa on the ban on bungan has encouraged the role of the community to contribute real to the development of Islamic banking. Te emergence of the Association of Islamic Economists (IAEI), sharia economic community (MES), the National Committee of Islamic fnance which is now renamed to the National Committee of Islamic Economics and Finance (KNEKS) is a concrete evidence of community contribution to socialize and strengthen Islamic banking. Keywords: Fatwa; Bank Interest; Islamic Banking; Indonesia Abstrak: Tujuan dari artikel ini untuk mendiskripsikan dampak fatwa keharaman bunga bank terhadap perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 merupakan dasar bagi berbagai pihak untuk turut berkontribusi mewujudkan perbankan syariah yang berdaya saing. Fatwa ini telah mendorong Pemerintah untuk menerbitkan berbagai aturan berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perbankan. Terbitnya aturan ini merupakan bukti serius komitmen pemerintah untuk memberikan ruang lebih bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia, di samping sebagai bukti apresiasi atas terbitnya fatwa keharamanan bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, fatwa keharaman bunga bank tersebut telah mendorong peran masyarakat untuk berkontribusi nyata bagi pengembangan perbankan syariah. Munculnya Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Komite Nasional Keuangan Syariah yang sekarang berubah nama menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan bukti kongkrit kontribusi masyarakat untuk mensosialisasikan dan menguatkan perbankan syariah. Kata kunci: Fatwa; Bunga Bank; Perbankan Syariah; Indonesia