DAYA - MAS : Media Komunikasi Hasil Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat; ISSN: 2502 - 7034 Website : http://dayamas.unmermadiun.ac.id/index.php/dayamas Volume 3 Nomor 2 September 2018, DAYA - MAS | 74 Pelatihan Dan Penyuluhan Hukum Perjanjian Kontrak Jual Beli Pada Paguyuban Perias Ponorogo Febrina Indrasari 1 , Eva Mirza Syafitri 2 , Hendrik Kusbandono 3 1 Prodi Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Madiun ,Jl Serayu, Madiun,63183 E-mail: inafebrina@pnm.ac.id 2 Prodi Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Madiun ,Jl Serayu, Madiun,63183 E-mail: emirzasyafitri@gmail.com 3 Prodi Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Madiun ,Jl Serayu, Madiun,63183 E-mail: h3ndrik57@pnm.ac.id AbstractThis community service was aimed to give understanding to Paguyuban Perias Ponorogo as an entrepreneurship group in goods and service sector of cosmetics accessory equipment about the importance of contract law of sale and purchase in business as proper contract will give legal security to the parties and can be used as legal basis for the parties. It is expected that those entrepreneurs can apply it in their business in order to get their rights law with the strong basis that can support the finance of their business. The study was conducted at Kota Ponorogo on 2 October 2017. The method that was used was giving material about contract law of sale and purchase, discussing the problems related to the previous sale and purchase agreement in Paguyupan Perias Ponorogo and training to make letter of sale and purchase agreement properly. The result of the activity shows that Paguyuban Perias Ponorogo did not know and understand about contract law of sale and purchase and the importance of letter of sale and purchase agreement in business as the agreement that they had done previously was still orally. Keywords: Contract law of sale and purchase; Letter of Sale and Purchase Agreement. I. PENDAHULUAN Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia …" merupakan landasan hukum dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi orang-orang yang melakukan perbuatan hukum tertentu seperti transaksi jual beli. Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Berbicara menganai transaksi jual beli, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur saja. Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut : 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Berkaitan dengan hukum perjanjian jual beli, terkait pula dalam keterampilan penyusunan suatu kontrak karena surat kontrak merupakan salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh seseorang atau kelompok dalam kegiatan bisnis atau ekonomi yakni transaksi jual beli baik yang dilakukan dengan konsumen atau dengan sesama pelaku usaha karena suatu kontrak pada dasarnya memuat hak dan kewajiban bagi para pihak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak tersebut Untuk itu suatu kontrak harus disusun secara baik dan benar agar dapat terhindari dari kesalahan dan dapat memperkecil sengketa yang timbul dari suatu kontrak tersebut. Penyusunan kontrak yang baik dan benar haruslah sesuai dengan ketentuan Buku III KUH Perdata, antara lain mengenai syarat sahnya perjanjian, yang jika syarat sahnya perjanjian itu tidak dipenuhi konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Selain itu, yang penting juga dalam suatu kontrak ialah penyusunan isi atau klausul- klausul perjanjian, yang di dalamnya diatur antara lain mengenai hak dan kewajiban para pihak, overmacht, dan penyelesaian sengketa. Kombinasi antara kedua hal itu haruslah diperhatikan dalam suatu penyusunan suatu kontrak, sehingga dapat memperkecil kesalahan atau kendala serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam menjalankan kegitan usahanya.