1 BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sesuai dengan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 63 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 34 ayat (1), bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. Selanjutnya dijelaskan bahwa masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mencapai kemampuan tersebut perlu dilaksanakan kegiatan pembinaan melalui pelatihan dimana Calon PNS dibekali dengan materi meliputi bidang teknis administratif yang terdiri dari Pengelolaan Kepegawaian, Tata Naskah Dinas, Pengelolaan Keuangan, Pengelolan Barang Milik Negara serta bidang teknis substantif yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Organisasi serta Tugas dan Fungsi Jabatan. Kegiatan pelatihan ini kemudian disebut Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT), yaitu kegiatan penguatan teknis administrasi dan teknis substansi melalui magang di instansi pemerintah asal peserta, dengan harapan Calon PNS tidak hanya mengetahui teknis bidang tugas fungsional namun keseluruhan bidang kerja serta proses administratif yang ada di unit kerja, selain itu juga diharapkan calon PNS dapat lebih cepat mengenal lingkungan kerjanya serta mampu beradaptasi dengan baik sebelum menjalankan tugas sehari-hari. B. Tujuan Dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta memiliki pengenalan yang baik tentang unit kerja penempatannya dan memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang bidang teknis baik yang bersifat administratif/umum maupun yang bersifat substantif / bidang sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.