Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 2017 vol. 2 no. 2 ISSN. 2541-3805 E - 26 Model Pelatihan Desain Grafis bagi Penyandang Disabilitas Rungu Wicara di Panti Sosial Bina Rungu Wicara Efata Naibonat Kupang Deddy Barnabas Lasfeto #1 , Tuti Setyorini *2 # Teknik Elektro, Politeknik Negeri Kupang Jl. Adisucipto Penfui, Kupang 1 deddylasfeto@gmail.com * Administrasi Bisnis,Politeknik Negeri Kupang Jl. Adisucipto Penfui, Kupang 2 tuty_setyorini@gmail.com Abstract One of the most effective ways of reaching and providing services to the Deaf and Speechless People of Naibonat Kupang (a member of PSBRW Efata Naibonat Kupang), is to provide non-formal education which is life skill that works to develop the potential of the assisted citizens House. The targets to be achieved from Science and Technology for Society (IbM) is the group of Disabled Deaf and Speakers can have the same ability as a normal society physically in operating Multimedia and Computer devices, especially in the field of graphic design with the ability to design and create a variety of creative works Which is much needed in the community, among others, the ability to design and create business cards, logos, posters, invitation cards, banners, and other graphic design. The type of output that will be generated through IbM program is a service in the form of multimedia and computer training that is utilization of graphic design program, graphic designing, editing, storage of editing result in file and storage media, and print result of design. Partners and Proposers have agreed on the need for multimedia and computer training that is more specific to the needs of the community, including the need for graphic design services, where partners can work in the community like other normal people. The implementer equips partners on multimedia and computer engineering in the form of graphic designing, utilization of computer program for graphic design, editing with computer, storage in a file, and printing of design result. Participants participate and jointly evaluate the results produced by implementers and partners. After the Training takes place, Partners are given the opportunity to demonstrate graphic design and editing techniques. Thus, Partners will be able to be independent in computer and multimedia techniques namely the making / design of this graphic. Keywords: Deaf and Speech Disability, Graphic Design, Multimedia and computer. I. PENDAHULUAN Pendahuluan memuat identifikasi masalah, tinjauan pustaka, tujuan penelitian, serta manfaat yang didapatkan dari hasil penelitian Hingga saat ini, penyandang cacat masih ditemukan diperlakukan secara tidak adil dalam berbagai sisi kehidupan, baik dalam dunia pendidikan, dunia kerja hingga hubungan sosial, padahal, penyandang cacat juga perlu mendapat kesempatan yang sama untuk berkarya guna pemenuhan kebutuhan hidupnya. Untuk itu, penyandang cacat seharusnya diperlakukan seperti manusia normal sehingga, penyandang cacat dapat memiliki kesempatan untuk ikut mengambil bagian dalam pembangunan bangsa. Dalam UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olah raga, seni dan budaya, serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Dalam UU Nomor 8 tahun 2016 [7] tentang Penyandang Disabilitas, secara eksplisit mensyaratkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya (pasal 40). Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial . Dalam pasal 53 UU nomor 8 tahun 2016, juga menegaskan agar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ini berarti bahwa penyandang disabilitas dapat