Prosiding Ilmu Hukum ISSN: 2460-643X 1013 Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juridical Review Of Online Prostitution Case Involving Children Connected To Law Number 11 Of 2008 Concerning Electronic Information And Transaction 1 Gina Aryanthi, 2 Nandang Sambas, 3 Dian Alan Setiawan 1,2,3 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Jl. Tamansari No.1 Bandung 40116 email: 1 g.aryanthi@yahoo.com , 2 nandangsambas@yahoo.com, 3 dianalan.setia@yahoo.com Abstract. In a criminology perspective, technology can be considered a criminogen factor, namely a factor that causes people's desire to commit a crime or facilitate the occurrence of a crime. Along with the development of the internet in Indonesia, prostitution of minors continues to increase. Likewise, what happens in West Java due to economic factors, parental attention and the presence of requests from adults is a violation of the provisions of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study concludes that, many factors that influence the occurrence of online prostitution crimes committed by minors because of the invitation of adults to make online prostitution a profitable business and the efforts made by the Ministry of Communication and Information (KOMINFO) are still not effective for preventing the occurrence of online prostitution crimes, as evidenced by the increasing number of cases of online prostitution. Keywords: Information Technology, Online Prostitution, Children. Abstrak. Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya kejahatan. Seiring dengan perkembangan internet di Indonesia mengakibatkan prostitusi anak di bawah umur masih terus mengalami peningkatan. Seperti halnya, yang terjadi di jawa barat yang diakibatkan oleh faktor perekonomian, butuhnya perhatian orang tua dan adanya ajakan dari orang dewasa Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan prostitusi online yang dilakukan oleh anak dibawah umur karena atas dasar ajakan dari orang dewasa untuk menjadikan prostitusi online ini sebuah bisnis yang menggiurkan dan upaya yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Kota Bandung masih belum efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan prostitusi online, terbukti dengan masih adaya peningkatan angka kejahtaan prostitusi online. Kata Kunci: Teknologi Informasi, Prostitusi Online, Anak. A. Pendahuluan Pada dasarnya anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugerah Allah Yang Maha Esa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukan dalam penjara. 1 Di Indonesia ada banyak berbagai macam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang anak. Sebagai contoh pengertian anak berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang- Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak 1 M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hlm. 1.