Jurnal Sosio Agri Papua Vol 10 No 1 Juni 2021 55 ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KAMPUNG UDAPI HILIR DISTRIK PRAFI KABUPATEN MANOKWARI (SHIFT THE FUNCTION OF AGRICULTURAL LAND IN THE VILLAGE OF UDAPI HILIR PRAFI DISTRICT MANOKWARI DISTRICT ) Ryvany Dampa 1) Obadja A. Fenetiruma 2) Michael A. Baransano 3) 1) Mahasiswa Proggram Studi Agribisnis Fakulltas Pertanian, Universitas Papua 2) Dosen Proggram Studi Agribisnis Fakulltas Pertanian, Universitas Papua 3) Dosen Proggram Studi Agribisnis Fakulltas Pertanian, Universitas Papua Jln. Gunung Salju Amban Manokwari-Papua Barat, 98314 ABSTRACT Land Function Changing is defined as transformation of Land Resourches alocation from previous using to other using. The objctives of this reserach is to know the amount of agricultural land that change to other fuctions, the reasons of land transformation and recent fucntions of land in Udapi Hilir Village, Prafi District, Manokwari Regency. The method that used is description with case study. The result shows that from 100 Ha agricultural land now changed 55,5 Ha to non agricultural fuction. The determination factors are : Income (36), Labour (24%), childrens’ education cost (18%), age (12%), non productive land (6%), and healthcare (4%). The new fuctions of land are: shops, houses, stalls, shop house, restaurant, furniture business, workshop, stone cloth business and tourist destinations. keywords: Land function changing, agricultural land and Prafi District ABSTRAK Alih fungsi lahan merupakan transformasi pengelokasian sumberdaya lahan dari penggunaan sebelumnya kepada penggunaan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; besaran luas lahan pertanian yang telah dialihfungsikan di Kampung Udapi Hiir Distrik Prafi, penyebab alih fungsi lahan pertanian di Kampung Udapi Distrik Prafi dan bentuk pemanfaatanlahan pertanian yang telah dialihfungsikan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 100 Ha lahan pertanian yang kemudian dialihfungsikan sebesar 55,5 Ha menjadi lahan non pertanian. Faktor alih fungsi lahan pertanian yaitu; pendapatan (36%), tenaga kerja dalam keluarga (24%), biaya pendidikan anak sebesar (18%), umur responden (12%), kondisi lahan sudah tidak produktif sebesar (6%) dan biaya kesehatan anggota keluarga sebesar (4%). Peruntukan lahan yang telah dialihfungsikan di Kampung Udapi Hilir yaitu; toko, rumah, kios, ruko, rumah makan, mebel, bengkel, penambangan material berizin dan tempat wisata. Kata Kunci: Alih Fungsi lahan, lahan pertanian dan Distrik Prafi