62 DAMPAK TEKANAN PEMBANGUNAN TANPA IZIN PADA PEMANFAATAN RUANG DI KECAMATAN BAOLAN KABUPATEN TOLITOLI Ramla Ilham Darise, Chairil Anwar dan Eko Jokolelono Ramladarise77@gmail.com Program Studi Magister Pembangunan Wilayah Pedesaan Pascasarjana Universitas Tadulako Abstract The objective of this research is to find out inappropriate space utilization due to the pressure of develompent is caused of develompent thai is not in accordance with the regional spatial planning and the deviation from the realization and contribution of buildiding construction permits. The results of of the research show that (1) the construction of resident in new district has not all been in accordance with the regional spatial planning. (2) Lack of socialization regarding the procedures for arranging construction permits, some people do not understand the way to manage it. (3) There are no deviations from the realization of building construction permits with spatial planning from related agencies. Keywords: Develompent that is not accordance with construction permits will have an inpact on RTRW. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini merupakan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa henti dari generasi ke generasi. Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara terencana, komprehenshif, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan daerah, merupakan bagian dari pembangunan nasional, harus berlandaskan keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga serta individu dan masyarakat. Pembangunan daerah seyogyanya dilakukan dengan penataan ruang secara terpadu dan terarah, agar sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Salah satu langkah yang harus diambil untuk mencapai hal tersebut melalui keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam ruang yang tertata baik. Untuk itu, dibutuhkan penataan ruang baik dalam proses perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dan dilaksanakan secara terpadu, sinergi serta berkelanjutan. Era globalisasi saat ini diperlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang terlaksananya pembangunan tersebut, salah satunya adalah tanah. Tanah memegang peranan yang penting sebagai lahan untuk merealisasikan pembangunan dalam hal ini adalah pembangunan fisik. Seperti diketahui, tanah tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan