JURNAL PENATAAN RUANG Vol. 14, No. 1, (2019) ISSN: 2716-179X (1907-4972 Print) 24 AbstrakKabupaten Sampang merupakan salah satu daerah tertinggal di Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian prioritas penanganan. Secara lokasional, posisi Kabupaten Sampang yang strategis dekat dengan Jembatan Suramadu perlu didukung dengan upaya-upaya pemanfaatan potensi wilayah secara optimal. Strategi pengembangan potensi wilayah perlu dikembangkan sesuai dengan karakteristik ketertinggalan wilayah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tipologi ketertinggalan wilayah dengan analisa Cluster sehingga dapat memudahkan dalam menyusun rencana strategi pengembangan wilayah. Selanjutnya tipologi ketertinggalan ini dievaluasi berdasarkan tingkat aksesibilitas wilayah dengan menggunakan metode analisis Regresi Ordinal Logistik. Hasil studi menunjukkan bahwa dari 186 desa di Kabupaten Sampang, 7 desa termasuk pada tipologi ketertinggalan wilayah rendah, 140 desa termasuk pada tipologi ketertinggalan sedang dan 75 desa termasuk pada ketertinggalan tinggi. Tipologi ketertinggalan wilayah ini berasosiasi signifikan dengan tingkat aksesibilitas. Variabel jarak pusat desa menuju kecamatan memiliki pengaruh paling besar terhadap pengembangan wilayah daerah tertinggal pada Kabupaten Sampang. Sehingga semakin baik aksesibilitas wilayah maka semakin kecil tingkat ketertinggalan wilayah Kata KunciTipologi ketertinggalan wilayah, aksesibilitas wilayah, Sumber Daya Manusia, Ekonomi, Infrastruktur I. PENDAHULUAN ENURUT Peraturan Presiden No.131 Tahun 2015, 122 daerah di Indonesia ditetapkan sebagai daerah dengan kategori daerah tertinggal. Defini daerah tertinggal menurut Peraturan Presiden No.78 Tahun 2014 adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan wilayah lain dalam skala nasional. Pemerintah menentukan daerah tertinggal berdasarkan kebijakan keputusan menteri daerah tertinggal No.1 Tahun 2005 yaitu terdapat enam kriteria yang meliputi perekonomian masyarakat yang tergolong miskin (pertumbuhan ekonomi), kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, aksesibilitas, kemampuan keuangan lokal serta karakteristik daerah terutama yang berkaitan dengan daerah yang rawan bencana. Dari 122 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Indonesia, Provinsi Jawa Timur memiliki lima daerah tertinggal, salah satunya adalah Kabupaten Sampang. Salah satu misi yang dijelaskan pada peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2031 adalah keseimbangan pemerataan pembangunan antar wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pada RPJMN tahun 2014-2019 dan RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019 memprioritaskan pembangunan kawasan tertinggal yang diarahkan pada wilayah selatan Jawa Timur dan Madura serta kepulauannya. Melalui Peraturan Presiden No.45 tahun 2016 diterbitkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dimana menetapkan 54 daerah tinggal menjadi prioritas pembangunan. Penentuan prioritas penanganan daerah tertinggal setiap tahunnya berdasarkan pertimbangan bobot Indeks Ketertinggalan yang paling rendah. Salah satu daerah tertinggal prioritas di Provinsi Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang yang terletak pada pulau Madura. Kabupaten Sampang adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan lingkup lokal yaitu skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Dalam upaya penanganan daerah tertinggal Kabupaten Sampang, terdapat beberapa strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jika dilihat dari lokasi, Kabupaten Sampang dekat dengan Jembatan Suramadu. Hal ini menjadikan Kabupaten Sampang sebagai salah satu pusat permukiman perkotaan di Wilayah Madura dan kepulauan yang nantinya akan bersinergi dengan pusat permukiman perkotaan lain yaitu Sumenep dan Pamekasan sehingga dapat mendorong perkembangan Madura dan kepulauan secara bersama. Nyatanya Kabupaten Sampang masih memiliki keterbatasan aksesibilitas dan kualitas infratsruktur dasar berdasarkan RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2014-2019. Beberapa wilayah belakang/hinterland yang mempunyai keterbatasan aksesibilitas secara geografis dan administrasi ke pusat pelayanan yaitu Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Karang Penang, Kecamatan Tambelangan dan Kecamatan Sreseh berdasarkan RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2010- 2029. Kecamatan Sakobanah sendiri memiliki jarak ke Ibukota Kabupaten Sampang dari Ibukota kecamatannya yang berada pada Desa Sakobanah Daya paling jauh yaitu 57 Km [1]. Wilayah tertinggal merupakan gambaran atas terjadinya kesenjangan/ketimpangan wilayah. Salah satu bentuk kesenjangan yang terjadi adalah kesenjangan pendapatan dan infrastruktur (Rustiadi dkk). Salah satu penyebab keterbelakangan wilayah pedesaan adalah terjebak pada spesialisasi satu komoditas pertanian atau sumerbdaya alam untuk melayani perkotaan [2]. Faktor ketertinggalan wilayah antara lain faktor alam, sosial dan kebijakan [3]. Menurut Muta’ali (2014), kesenjangan adalah bentuk ketidakseimbangan [4]. Kebijakan pembangunan dan pengembangan wilayah juga telah terjadi pergeseran paradigma dari konsep pertumbuhan, pemerataan, keberlanjutan hingga keberimbangan. Pembangunan berimbang diwujudkan dari Tipologi Ketertinggalan Wilayah pada Kabupaten Sampang Fajri Majida dan Ketut Dewi Martha Erli Handayeni Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian Institut Teknologi Sepuluh Nopember e-mail: erli.martha@gmail.com M