276 | Page lppm.stiemahaputrariau@gmail.com | ambitek@stie-mahaputra-riau.ac.id Volume.2 No.2 Agustus 2022 ISSN: 2715-7083 276-289 263-275 Pengaruh Leverage Dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance Dimoderasi Oleh Corporate Social Responsibility (Studi Empris pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di LQ45 2017-2020) Sri Wahyuni Zanra 1 1 STIE Mahaputra Riau, Pekanbaru E-mail : sriwahyunizanra@stie-mahaputra-riau.ac.id Article Informations Received: (08-07-2022) Accepted (18-07-2022) Available Online : (01-08-2022) Abstrak This study aims to determine the effect of Leverage, and Profitability on Tax avoidance with Corporate social responsibility as a moderating variable (empirical study on manufacturing companies listed in LQ45 in 2018-2020). The data used in this study is secondary data from the annual reports of companies that listed on LQ45 on the Indonesia Stock Exchange. The method used in this research is multiple linear regression analysis method and moderated regression analysis. The sample selection in this study was using the purposive sampling method in which a sample of 24 companies was obtained with a total of 96 observations for 4 years of observation (2017-2020). The results of this study indicate that the profitability variable has an effect on tax avoidance. Leverage, profitability and Corporate social responsibility variables can explain the tax avoidance variable by 53.1%. The results of this study also show that Corporate social responsibility is able to moderate the effect of leverage on Tax avoidance but is not able to moderate the profitability of Tax avoidance Keywords Leverage, Profitability, Corporate Social Responsibility, Tax Avoidance Pendahuluan Pajak merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat atau badan yang bersifat memaksa kepada negara , hal ini diberlakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang ada di Indonesia. Persentase tertinggi sebagai sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terpusat pada pajak. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 yang berbunyi bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Terdapat perbedaan kepentingan yang dimiliki antara pemerintah dan wajib pajak saat pelaksanaan pemungutan pajak. Hal ini dilakukan demi tercapainya peningkatan dan pengoptimalan pemasukan negara melalui pajak dengan tujuan terselenggaranya pembiayaan bagi negara, namun banyak wajib pajak yang berusaha meminimalkan pembayaran pajak karena pendapatan atau laba akan berkurang (Chen et al., 2010).