Vol.6, No.1, 2021, pp. 9-14
DOI: https://doi.org/10.29210/3003737000
Contents lists available at Journal IICET
JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia)
ISSN: 2502-079X (Print) ISSN: 2503-1619 (Electronic)
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti
9
Penerapan sistem pendidikan disentralisasi serta upaya
peningkatan mutu layanan dengan pengembangan
profesionalisme guru bimbingan konseling
Berru Amalianita
1*)
, Firman Firman
2
, Riska Ahmad
3
123
Universitas Negeri Padang
Article Info ABSTRAK
Article history:
Received Jan 12
th
, 2021
Revised Jan 30
th
, 2021
Accepted Feb 08
th
, 2021
Dengan pendekatan desentralisasi ini maka ruang gerak guru BK menjadi
leluasa. Proses kreatif dan inovatif justru menjadi lebih utama. guru BK
didorong untuk memiliki keberanian dan membiasakan diri untuk menemukan
cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan berbagai
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang ditutut bekerja secara
profesional. Peningkatan mutu serta kulitas pelayanan bimbingan dan
konseling di dukung dengan profesonalitas guru BK sebagai pemberi layanan.
Pembentukan keprofesionalan guru BK dapat ditingkatkan melalui
pengembangan profesionalisme dari guru BK. Artinya guru BK dapat memiliki
sikap atau cara kerja yang mengutamakan keprofesionalan dalam bekerja,
selalu ingin mengembangkan profesinya, memiliki rasa banggakan akan
profesi serta selalu berusaha meningkatkan kemampuan serta keterampilan
untuk dapat mewujudkan mutu pelayanan bimbingan dan konseling yang
baik.
Keyword:
Desentralisasi Pendidikan
Profesionalisme
Guru BK
© 2021 The Authors. Published by IICET.
This is an open access article under the CC BY-NC-SA license
(https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0)
Corresponding Author:
Berru Amalianita,
Universitas Negeri Padang
Email: Berruamalianita10@gmail.com
Pendahuluan
Sistem pendidikan nasional telah disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial budaya, di dalamnya sarat dengan prinsip-prinsip pendidikan
yang berlandaskan kesatuan dan keutuhan nasional, menjunjung tinggi kepribadian bangsa yang bermartabat
dan bermoral, kreativitas, keterampilan dan sebagainya (Achmad & Ashariana, 2021; Kuswandi, 2011).
Pendidikan di Indonesia terus mengalami perubahan dari pola manajemen sentralisitik birokratik menuju
desentralisitik profesional. Di Indonesia, upaya implementasi desentralisasi pendidikan mendapat landasan
kuat ketika UU No 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah disahkan. Undang-undang mengenai otonomi
daerah ini membawa implikasi yang sangat luas, termasuk di dalamnya perubahan paradigma manajemen
pendidikan dari yang sentralistik ke arah desentralistik (Pasandaran, 2016; Siburian, 2020). Dalam konteks
pelaksanaan otonomi daerah ditegaskan bahwa sistem pendidikan nasional yang bersifat sentralistis selama ini
kurang mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan. Sebab sistem
pendidikan yang sentralisasi diakui kurang bisa mengakomodasi keberagaman daerah, keberagaman sekoah,
serta keberagaman peserta didik, bahkan cendrung mematikan partisipasi masyarakat dalam pengembangan
pendidikan (Achmad & Ashariana, 2021; Waji, 2015).