Vol.6, No.1, 2021, pp. 9-14 DOI: https://doi.org/10.29210/3003737000 Contents lists available at Journal IICET JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia) ISSN: 2502-079X (Print) ISSN: 2503-1619 (Electronic) Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti 9 Penerapan sistem pendidikan disentralisasi serta upaya peningkatan mutu layanan dengan pengembangan profesionalisme guru bimbingan konseling Berru Amalianita 1*) , Firman Firman 2 , Riska Ahmad 3 123 Universitas Negeri Padang Article Info ABSTRAK Article history: Received Jan 12 th , 2021 Revised Jan 30 th , 2021 Accepted Feb 08 th , 2021 Dengan pendekatan desentralisasi ini maka ruang gerak guru BK menjadi leluasa. Proses kreatif dan inovatif justru menjadi lebih utama. guru BK didorong untuk memiliki keberanian dan membiasakan diri untuk menemukan cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang ditutut bekerja secara profesional. Peningkatan mutu serta kulitas pelayanan bimbingan dan konseling di dukung dengan profesonalitas guru BK sebagai pemberi layanan. Pembentukan keprofesionalan guru BK dapat ditingkatkan melalui pengembangan profesionalisme dari guru BK. Artinya guru BK dapat memiliki sikap atau cara kerja yang mengutamakan keprofesionalan dalam bekerja, selalu ingin mengembangkan profesinya, memiliki rasa banggakan akan profesi serta selalu berusaha meningkatkan kemampuan serta keterampilan untuk dapat mewujudkan mutu pelayanan bimbingan dan konseling yang baik. Keyword: Desentralisasi Pendidikan Profesionalisme Guru BK © 2021 The Authors. Published by IICET. This is an open access article under the CC BY-NC-SA license (https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0) Corresponding Author: Berru Amalianita, Universitas Negeri Padang Email: Berruamalianita10@gmail.com Pendahuluan Sistem pendidikan nasional telah disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial budaya, di dalamnya sarat dengan prinsip-prinsip pendidikan yang berlandaskan kesatuan dan keutuhan nasional, menjunjung tinggi kepribadian bangsa yang bermartabat dan bermoral, kreativitas, keterampilan dan sebagainya (Achmad & Ashariana, 2021; Kuswandi, 2011). Pendidikan di Indonesia terus mengalami perubahan dari pola manajemen sentralisitik birokratik menuju desentralisitik profesional. Di Indonesia, upaya implementasi desentralisasi pendidikan mendapat landasan kuat ketika UU No 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah disahkan. Undang-undang mengenai otonomi daerah ini membawa implikasi yang sangat luas, termasuk di dalamnya perubahan paradigma manajemen pendidikan dari yang sentralistik ke arah desentralistik (Pasandaran, 2016; Siburian, 2020). Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ditegaskan bahwa sistem pendidikan nasional yang bersifat sentralistis selama ini kurang mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan. Sebab sistem pendidikan yang sentralisasi diakui kurang bisa mengakomodasi keberagaman daerah, keberagaman sekoah, serta keberagaman peserta didik, bahkan cendrung mematikan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan (Achmad & Ashariana, 2021; Waji, 2015).