The 10 th University Research Colloqium 2019 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Gombong 1 Tindak Tutur Komisif pada Baliho Caleg DPRD Tahun 2019 di Wilayah Surakarta Yuliana Muktiyasning Bekti Saputri 1 , Emilia Putri Kumalasari 2 , Vera Jati Kusuma 3 , Ani Rufiah 4 , Erry Widya Kustanti 5 , Mia Nur Insani 6 , Iramadya Dyah Marjanah 7 , Sri Waljinah 8 1234568 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 7 Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta *Email: yulianamuktiyasning@gmail.com 1. PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk sosial sehingga terdorong untuk berinteraksi atau mengekspresikan gagasan, mengatakan pendapat, maupun memengaruhi suatu hal dengan orang lain. Manusia dalam memenuhi semua kepentingan tersebut melalui bahasa. Bahasa mencakup segala bidang sehingga sesuatu yang dirasakan, dipikirkan, dan dialami seseorang hanya dapat diketahui jika dituangkan dengan bahasa. Bahasa merupakan sistem lambang bunyi yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk berkomunikasi, tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi apabila manusia tidak memiliki bahasa. Oleh karena itu, bahasa tidak terlepas dari kehidupan manusia. Bahasa merupakan sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyampaikan suatu gagasan oleh masyarakat pemakainya. Fungsi utama bahasa adalah sebagai sarana komunikasi. Bahasa juga berfungsi untuk mengembangkan profesi. Salah satu di antaranya adalah untuk pengembangan profesi dalam bidang politik. Bahasa dapat digunakan untuk memengaruhi atau mengubah ideologi sehingga dapat memengaruhi cara berpikir orang bahkan dapat pula untuk mengendalikan pikiran orang. Komunikasi merupakan suatu proses penyampaian pesan yang berlangsung antara penutur dan mitra tutur memiliki kesamaan makna tentang pesan yang disampaikan. Oleh sebab itu, untuk memahami dan mempelajari bahasa dibutuhkan disiplin ilmu yang mampu menjabarkan bentuk bahasa dengan konteksnya. Dalam berkomunikasi tidak hanya melalui lisan bahkan melalui media tulis juga dapat melakukan komunikasi seperti halnya Abstrak Keywords: Tindak Tutur, Tindak Tutur Komisif, Calon Anggota Legislatif, Baliho, DPRD Penelitian ini mengkaji masalah tindak tutur komisif pada CALEG DPRD tahun 2019 di wilayah Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan bentuk tindak tutur komisif pada baliho CALEG DPRD tahun 2019 di wilayah Surakarta, (2) mendeskripsikan maksud yang terkandung dalam tindak tutur komisif pada baliho CALEG DPRD tahun 2019 di wilayah Surakarta. Tindak tutur merupakan aspek penting dalam studi pragmatik dan sosiopragmatik. Tindak tutur bermuatan menindakkan sesuatu dan atau tidak menindakkan sesuatu salah satunya sangat bergantung pada bentuk dan strategi tindak tutur. Tindak tutur komisif merupakan tindak tutur yang digunakan untuk meyakinkan tuturan penutur kepada mitra tutur. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah dasar kajian pada penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik simak dan catat. Keabsahan data penelitian ini adalah triangulasi teori. Teknik analisis data penelitian ini adalah metode analisis isi.