Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol.2 No.1 2018 19 Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2502-8316 Volume 2, Nomor 1, Maret 2019 http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/tawazun/index Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perjanjian Pembiayaan Sobirin, Junaidi IAIN Kudus, IAIN Kudus sobirin@gmail.com, abdillahrafandra@gmail.com Abstract BMT both in the form of KJKS and KSPS in providing loans and financing can be in the form of Mudhorobah, Murobahah or Musyarokah, usually KJKS and KSPS parties make the conditions in the form of collateral. Goods that are used as collateral can be in the form of movable or immovable objects. When collateral is in the form of a moving object (usually in the form of a motorcycle or car), the KJKS and KSPS will make a fiduciary guarantee and when the collateral is in the form of immovable property (usually in the form of land or house), the KSPS and KJKS will dependents. When a member who carries out a broken promise, the KSPS Logam Mulia party can execute directly the Underwriting Right object. However, the KSPS Logam Mulia sub-district of Klambu, Grobogan, did not directly execute the object of collateral rights. The mortgages in the KSPS Logam Mulia sub-district in Klambu, Grobogan Regency were carried out to bind the collateralized object to guarantee the immovable property such as land or land along with the building on it. KSPS Logam Mulia does not execute directly on objects that are pledged as collateral rights, but through sales voluntarily or ask for help to sell. Keywords: Execution, Mortgage Rights, Financing Agreement Abstrak BMT baik dalam bentuk KJKS maupun KSPS dalam memberikan peminjaman maupun pembiayaan bisa berupa Mudhorobah, Murobahah maupun Musyarokah, bisanya pihak KJKS maupun KSPS membetikan persyaratan berupa barang jaminan atau yang bisa disebut juga dengan agunan. Barang yang dijadikan agunan atau jaminan tersebut bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Ketika barang jaminan atau agunan berupa benda bergerak (biasanya berupa sepeda motor atau mobil) maka pihak KJKS maupun KSPS akan membuat jaminan fidusia dan ketika yang dijaminkan berupa benda tidak bergerak (biasanya berupa tanah maupun rumah), maka pihak KSPS maupun KJKS akan mendaftarkannya dengan hak tanggungan. Ketika anggota yang melakukan pembiayaan ingkar janji, maka pihak KSPS Logam Mulia bisa mengeksekusi langsung obyek Hak Tanggungan. Akan tetapi pihak KSPS Logam Mulia kecamatan Klambu kabupaten Grobogan tidak mengeksekusi langsung obyek jaminan Hak Tanggungan. Hak tanggungan yang ada di KSPS Logam Mulia kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan dilakukan untuk mengikat benda yang dijaminkan untuk melakukan pembiayaan dengan jaminan benda tidak bergerak seperti tanah atau tanah beserta bangunan yang ada di atasnya. Pihak KSPS Logam Mulia tidak melakukan eksekusi secara langsung terhadap obyek yang dijaminkan dengan hak tanggungan, melainkan melalui penjualan secara suka rela atau minta bantuan dijualkan. Kata Kunci : Eksekusi, Hak Tanggungan, Perjanjian Pembiayaan PENDAHULUAN Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang ada dengan tujuan mengembangkan dunia perbankan, koperasi maupun