Jurnal Ekonomi : Journal of Economic p-ISSN 2087-8133| e-ISSN : 2528-326X Jurnal Ekonomi Volume 12 Nomor 2 November 2021 259 ANALISIS PERAN AFFILIATED COMMISSIONER DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BISNIS KELUARGA Meco Sitardja¹,Iwan Lesmana²,Safrida Rumondang 3 ,Dheny Biantara 4 , Sri Handayani 5 1,2,3,4,5 Universitas Agung Podomoro, Jakarta meco.sitardja@podomorouniversity.ac.id Abstract This study aims to analyze the role of the board of commissioners in the implementation of Good Corporate Governance in family businesses. This study analyzed 18 research samples using purposive sampling method. In addition, this study uses an empirical normative approach. The results of the study indicate that the implementation of Good Corporate Governance in affiliated commissioner is quite good in the aspect of Responsiveness and Fairness. In further research, measurements of Good Corporate Governance can be added to several measurements of the ASEAN Governance Scorecard which include details of aspects that need to be carried out in supervision such as financial control, operational performance, risk management, internal control and performance appraisal of directors. Keywords: Good Corporate Governance,affiliated commissioner, family business Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dewan komisaris pada penerapan Good Corporate Governance pada bisnis keluarga. Penelitian ini menganalisis 18 sampel penelitian dengan menggunakan metode purposive sampling. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Good Corporate Governance dalam affiliated commissioner cukup baik dalam aspek Pertanggung jawaban dan Kewajaran. Dalam penelitian selanjutnya, pengukuran Good Corporate Governance dapat ditambahkan beberapa pengukuran ASEAN Governance Scorecard yang mencakup rincian aspek-aspek yang perlu dilakukan dalam pengawasan seperti kontrol keuangan, kinerja operasional, manajemen risiko, pengendalian internal dan penilaian kinerja direksi. Kata kunci : Good Corporate Governance,affiliated commissioner, bisnis keluarga Pendahuluan Bisnis keluarga adalah bentuk lama dari bisnis dan mayoritas perusahaan dunia merupakan bisnis keluarga (Frasl & Rieger, 2007; Heck & Trent, 1999). Bentuk bisnis ini merupakan fenomena global karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi suatu Negara. Perusahaan keluarga beroperasional di banyak industri dan datang dari berbagai ukuran dan bentuk hukum, yang dimulai dari mikro, kecil, medium sampai dengan perusahaan besar baik publik mapun privat. Perusahaan keluarga menjadi sumber utama penyediaan pekerjaan dan pendapatan untuk lebih dari 5% dari GDP nasional (Ferramosca & Ghio, 2017). Di dalam Eropa, ada sekitar 70-80% perusahaan yang dimiliki oleh keluarga. Peringkat pertama dikuasai oleh perusahaan asal Italia sekitar 99% (LeMar, 2001). Selain itu, perusahaan di Negara Amerika Serikat juga dimiliki oleh keluarga sebanyak 95% (Schwass, et. al, 2004). Menurut data PwC tahun 2014, bisnis di Indonesia dimiliki keluarga sebesar 95% (Wijaya & Wijaya, 2017). Mulai dari bisnis keluarga dalam skala kecil, menengah, maupun dalam skala besar. Berdasarkan pada Indonesia Brand Forum (2016), total kekayaan bisnis keluarga di Indonesia mencapai US$134 miliar atau sekitar 25% dari PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia. Dan sekitar 40.000 orang terkaya di Indonesia adalah pemilik perusahaan keluarga.