PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi dan Razky Akbar bambangsasfhua@yahoo.co.id Universitas Airlangga Abstract The most important thing for any regulation judicial principle is simple, fast and low cost is to reduce the accumulation of cases in the Supreme Court. That is because, line with the increasing increasing number of incoming cases, and also that successfully terminated in the District Court and Court of Appeal, then the incoming number of decisions in the Supreme Court also increased and began to be a serious problem. In this regard, People’s Consultative Assembly (MPR) seriously consider this and responded by provisions, that is TAP MPR No. VIII/MPR/2000 about of the Annual Report of State High Institutions at the Annual Session of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia in 2000 which one substance recommend that the Supreme Court immediately resolve pending lawsuits by increasing the number and quality of decisions and that the Supreme Court makes the rules o restrict the entry of cassation cases. Following up on the existence of the MPR decrees, he Supreme Court has issued several provisions n order to limit legal action in order to realize judicial principle is simple, fast and low cost, either in the form of the Supreme Court Rules (Perma) nor Supreme Court Circular Letter (SEMA). This article is useful for know and understand how much has been the implementation judicial principle is simple, fast and low cost, in order to reduce the buildup of civil cases. Keywords: Accumulation of Cases; Limitation Legal Action; Civil Cases. Abstrak Salah satu prinsip dalam sistem peradilan adalah peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Adanya pengaturan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut sebenarnya selain dalam rangka menghilangkan rasa kekhawatiran tentang penegakan hukum (law enforcement) dari para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, kekhawatiran dari negara-negara lain yang merupakan mitra bisnis Indonesia dalam pelaksanaan perdagangan bebas, serta sekaligus hal yang terpenting adalah untuk mengurangi penumpukkan perkara di Mahkamah Agung terutama pada tingkat Kasasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menganggap serius hal ini dan meresponnya dengan mengeluarkan ketetapan, yakni TAP MPR No. VIII/MPR/2000 Tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 yang salah satu substansinya merekomendasikan agar Mahkamah Agung segera menyelesaikan tunggakan perkara dengan meningkatkan jumlah dan kualitas putusan dan agar Mahkamah Agung membuat peraturan untuk membatasi masuknya perkara kasasi. Dengan adanya prinsip tersebut, maka perlu dilakukan suatu kajian mengenai penerapan dari prinsip tersebut. Kata Kunci: Penumpukan Perkara; Pembatasan Perkara; Perkara Perdata. 30 Bambang Sugeng: Pembatasan Upaya Hukum Volume 30 No 1, Januari 2015 YURIDIKA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya, 60286 Indonesia, +6231-5023151/5023252 Fax +6231-5020454, E-mail: yuridika@fh.unair.ac.id Yuridika (ISSN: 0215-840X | e-ISSN: 2528-3103) by http://e-journal.unair.ac.id/index.php/YDK/index under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. DOI : 10.20473/ydk.v30i1.4875 Article hisory: Submitted 28 October 2014; Accepted 12 January 2015; Available Online 31 January 2015