PROSEDUR PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PT. BANK NAGARI CABANG PADANG DEO PRATAMA, JHON FERNOS Akademi Keuangan Perbankan “Pembangunan” Padang Jhonfernos@akbpstie.ac.id ABSTRACT PT. Bank Nagari Cabang Padang is one of the banks that provide People's Business Credit (KUR) facilities up to Rp.500,000,000, - which will be channeled to the business development sector, within a maximum credit period of up to 5 years. In distributing credit to prospective borrowers, PT. Bank Nagari Cabang Padang uses 7P Analysis method, namely Personality, Party, Purpose, Prospect, Protection, and Profitability. And PT. Bank Nagari Cabang Padang also uses 5C analysis, namely Character, Capacity, Capital, Condition of Economy and Collateral. Procedures for granting people's business loans to PT. Bank Nagari Cabang Padang are among others, first, prospective borrowers apply for credit. second, the marketing department checks the completeness of the document. Third, conduct a business location review. Fourth, if credit is agreed, the legal officer will be given an order to the notary section and a notary credit agreement is made, only after that is a credit search. Keywords : implementation procedure, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Nagari PENDAHULUAN Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang mempunyai peran penting bagi kelangsungan perekonomian Indonesia. Bank juga merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan Giro, tabungan dan Deposito kemudian menyalurkan dana dalam bentuk kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya. Setelah itu bank juga sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang dan menerima pembayaran dalam segala bentuk, mulai dari pembayaran listrik, telepon, uang kuliah, dan lainnya. Bank sangat amat dibutuhkan masyarakat oleh karena itu aktivitas dan penyelenggaraan kegiatan perbankan harus secara selaras, teratur dan terencana mengacu kepada kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya Peraturan Bank Indonesia (Suhardi, 2016). Berdasarkan undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk kredit. Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, yang berdasarkan dengan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan kembali pembayaran dengan jumlah yang telah di tetapkan sesuai dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil dan keuntungannya (Cahyono, 2010).