Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam Des 2019. Vol. 11, No. 2 p-ISSN: 2088-1169 e-ISSN: 2714-6391 pp. 175-182 Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 175 KONSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM MEMBELA HAK PEREMPUAN Syaiful Annas Hakim Pengadilan Agama Batulicin, Kalimantan Selatan E-Mail Korespodensi: syaiful_annas@gmail.com Article Info Abstract Article History Received: July 2019 Revised: Agustus 2019 Published: December 2019 Keywords Law, Religious Courts, Women's Rights. In a responsive legal framework, insistence on legal change is a natural thing, because the law should be seen as a rule that is closely linked to social reality. The existence of changing social realities, usually followed by a sense of justice that changes society and the law should also change. The reality of community life, especially relations between men and women, has changed from time to time. This is influenced by many things, including economic development, technology, education, and law. Informasi Artikel Abstrak Sejarah Artikel Diterima: Juli 2019 Direvisi: Agustus 2019 Dipublikasi: Desember 2019 Kata Kunci Hukum, Peradilan Agama, Hak Perempuan. Dalam kerangka hukum yang responsif, desakan untuk perubahan hukum merupakan hal yang wajar, karena hukum seharusnya dilihat sebagai sebuah aturan yang lekat dengan realitas sosial. Adanya realitas sosial yang berubah, biasanya diikuti dengan rasa keadilan masyarakat yang berubah dan semestinya hukum pun mengalami perubahan. Realitas kehidupan masyarakat, khususnya relasi laki-laki dan perempuan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal, di antaranya perkembangan ekonomi, teknologi, pendidikan dan hukum. Sitasi: Annas, S. (2019). Konsistensi Peradilan Agama dalam Membela Hak Perempuan. Al- Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram. 11(2), 175-182 PENDAHULUAN Perempuan sudah menjadi perhatian dalam agama Islam, karena kehadiran Islam salah satunya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Kajian terhadap isu-isu perempuan dan feminisme dalam ranah akademik di Indonesia sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 1980-an, dengan munculnya berbagai perkuliahan mengenai isu perempuan alam berbagai disiplin ilmu di universitas. Studi perempuan juga memasuki ranah studi hukum, dimulai pada awal tahun 1990-an, ketika mata kuliah “Hukum dan Perempuan” di Universitas Indonesia. 1 Diskursus tentang hak asasi perempuan sebagai perwujudan hak asasi manusia semakin menguat dari waktu ke waktu. Hal ini disebabkan banyaknya perempuan yang menjadi korban. Di sisi lain perempuan juga semakin kritis melihat persoalan hak-hak mereka. Tidak hanya menerima keadaan, tetapi mereka juga mencari cara bahkan menuntut adanya jaminan pemenuhan hak-hak mereka. 2 1 Sulistyowati Irianto (ed.), Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, edisi kedua, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), x. 2 Arifah Millati Agustina, “Hak-Hak Perempuan Dalam Pengarusutamaan Ratifikasi Cedaw Dan Maqasid Asy-Syari’ah”, Jurnal al-Qhawal, Vol. 9, No.2 Desember 2016 M/1438 H., 201.