NOVUM : JURNAL HUKUM Volume 6 Nomor 4 Oktober 2019 e-ISSN 2442-4641 119 KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA PADA PERKARA PENCURIAN RINGAN DIKAITKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP Setyo Medy Handoyo (S1 Imu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya) setyohandoyo@mhs.unesa.ac.id Pudji Astuti (S1 Imu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya) pudjiastuti@unesa.ac.id Abstrak Mahkamah Agung melalui kewenangan yang dimilikinya, pada awal tahun 2012 telah menerbitkan PERMA Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dikeluarkannya PERMA Nomor : 02 Tahun 2012 tersebut menyebabkan beberapa pasal dalam KUHP mengalami perubahan batasan nilai uang atau barang dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kasus pencurian yang sudah diputuskan dalam Putusan Nomor : 153/PID.B/2016/PN/JBG, dimana objek yang dicuri adalah 1 (satu) buah helm seharga Rp.250.000. seharusnya tergolong kedalam pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, karena pencurian tersebut terjadi sesudah adanya perubahan dalam KUHP yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda dalam KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Nomor: 153/PID.B/2016/PN.JBG apakah sudah sesuai dengan hukum acara dalam ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 serta untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap putusan Nomor 153/PID.B/2016/PN.JBG yang tidak memperhatikan ketentuan PERMA Nomor 02 Tahun 2012. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif atau doktrinal karena penelitian ini menganalisis putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah dan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 153/Pid.B/2016/PN.JBG tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Hal ini tidak terlepas dari peran kepolisian yang merupakan gerbang utama masuknya perkara yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Problematika mengenai penentuan tindak pidana ringan sangat ditentukan sekali dari tugas seorang penyidik kepolisian. Penyidik berwenang menentukan dan menilai apakah perkara yang diperiksanya termasuk kedalam kategori tindak pidana ringan atau kategori tindak pidana biasa. Status Putusan Nomor :153/PID.B/2016/PN/JBG tetap berkekuatan inkrah dan sah. Hal ini didasarkan pada Pasal 234 KUHAP yang berbunyi apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat 2 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tersebut. Karena pada asasnya sebuah perkara yang telah diputuskan oleh hakim harus tetap dianggap benar, berdasarkan asas hukum res judicata pro veritate habeteur yang memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Kecuali para pihak yang berpekara mengajukan upaya hukum untuk mengoreksi putusan tersebut. Kata kunci : Kerugian , Pencurian ringan,Acara Cepat Abstract The Supreme Court, through its authority, at the beginning of 2012 issued PERMA Number: 02 of 2012 concerning the Adjustment of Limits of Minor Crimes and the Number of Fines in the Criminal Code. The issuance of PERMA Number: 02 of 2012 has caused several articles in the Criminal Code to change the limits on the value of money or goods in cases of minor criminal offenses as listed in Articles 364, 373, 379, 384, 407 and article 482 of the Criminal Code which were initially limited to a minimum of Rp. 250 (two hundred and fifty rupiah) to IDR 2,500,000 (two million five hundred thousand rupiah). The theft case has been decided in Decision Number: 153 / PID.B / 2016 / PN / JBG, where the stolen object is 1 (one) helmet