EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 7, Nomor 1, 2019, 112 - 128 P-ISSN: 2355-0228, E-ISSN: 2502-8316 journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium EQUILIBRIUM, Volume 7, Nomor 1, 2019 112 Studi Ekonomi Tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2013 Ke PP Nomor 23 Tahun 2018 Sokhikhatul Mawadah UIN Walisongo sokhikhatulmawadah@walisongo.ac.id Abstrak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Sektor UMKM terbukti dapat bertahan di tengah badai krisis ekonomi di Indonesia. Saat ini, pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Semakin pesatnya perkembangan UMKM di Indonesia maka akan menyebabkan semakin bertambah pula kontribusinya terhadap penerimaan Produk Domestik Bruto negara. Dari sinilah UMKM menjadi sektor yang akan berpotensi besar dalam jumlah penerimaan pajak. Kebijakan insentif pajak bagi UMKM sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan ketentuan besarnya tarif pajak final yang dikenakan kepada UMKM adalah sebesar 1 persen dari pendapatan bruto. Namun saat ini, peraturan tersebut telah diubah dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dimana besarnya tarif pajak final bagi pelaku UMKM hanya 0,5 persen dari penghasilan bruto. Jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah, penurunan pajak merupakan bentuk keadilan pemerintah terhadap pelaku UMKM, karena pada dasarnya usaha yang dijalankan UMKM tidak selalu mendatangkan keuntungan, sehingga adanya tarif pajak yang cukup tinggi dapat memberatkan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan umum dari penerapan sistem ekonomi, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan telaah kritis mengenai seberapa besar pengaruh perubahan PP tentang tarif PPh (Pajak Penghasilan) final bagi UMKM dilihat dari kajian literatur dengan melibatkan beberapa unsur syariah. Metodologi pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pembahasan mengacu pada penelitian terdahulu dan hasil dari studi literatur. Kata Kunci: UMKM, PPh, PP, Ekonomi Syariah