NAMA : TITIN APRILIA ANANDA NIM : 222111003 KELAS : A1 MAKALE PRODI : PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA TUGAS AGAMA KRISTEN: PENYELEWENGAN POLITIK,HUKUM DAN KEADILAN Pembentukan lembaga hukum tanpa dibarengi visi dan konsepsi menyeluruh dalam penegakan hukum memberikan peluang negatif dalam pembangunan hukum itu sendiri. Dalam upayanya membangun kerangka negara hukum, terben-tuknya visi baru hasil amandemen UUD menun-tut pemahaman dan kebijakanaaan yang berlan-daskan prinsip negara hukum. Formulasi pikir ini menghendaki agar pembangunan hukum di Indonesia paling tidak menyiratkan dua hal. Pertama, hukum diharapkan berfungsi sebagai landasan kehidupan bernegara. Kedua, dengan hukum dapat berfungsi maka pembangunan hukum pun lebih mudah direalisasikan. Namun pembentukan lembaga hukum baru acapkali tidak sejalan dengan harapan. Pemicunya antara lain tidak masuknya pertimbangan politik hukum dalam pembentukan lembaga yang ada. Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk karena implementasi paham konstitusionalisme. Paham yang menghendaki pembatasan kekuasaan. MK mendapat amanah untuk menyelesaikan problem hukum yang relevan dengan konstitusi kenegaraan dan diharapkan memberi koreksi atas praktik pradilan yang terjadi sebelumnya, yang dalam perjalanan waktu lebih dari tiga dasawarsa terbukti jika “kekuasaan kehakiman yang merdeka” ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Banyak indikasi penyimpangan dari berbagai perundangan di bidang peradilan Sistem konstitusionalisme di Indonesia yang mendasari terbentuknya berbagai peraturan dibawahnya, selayaknya dapat berfungsi sebagai aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kenyataan, bahwa konstitusi dan UU orga- Politik Hukum Judicial Review di Indonesia 17 niknya menimbulkan ketidakpastian dan kekosongan hukum telah menciptakan kesulitan penegakan hukum di Indonesia. Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, meliputi banyak aspek, dimensi dan fase.4 Pembentukan hukum melalui UU bertujuan untuk pemositifan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi esensi negara hukum. Perlindungan ini tentu mensyaratkan mekanisme kontrol sebagai bagian dari kepentingan hukum masyarakat. Baik kontrol sosial, kontrol yuridis maupun kontrol politik.5 Melalui hukum, kepentingan ini diintegrasikan agar perlindungan hak-hak subyektif masyarakat tidak dikurangi. Kepentingan hukum dilakukan dengan memberi akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hukum melindungi kepentingan masyarakat dengan mengalokasikan kekuasaan kepada hukum itu sendiri untuk bertindak dalam kepentingannya tersebut.