YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Imiah Hukum; ISSN: 2407- 8778 Website : http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia Volume 5 Nomor 1 Maret 2019, YUSTISIA MERDEKA | 9 Pemberian Sanksi Administrasi Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Disiplin Di Pemerintah Kota Mojokerto Novellita Sicillia Anggraini 1 , Ahadiati Rohmatiah 2 1 Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mayjen Sungkono, Jl. Irian Jaya No. 04, Mojokerto, 55165 E-mail: Novellitasicillia@gmail.com 2 Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Merdeka Madiun, Jl. Serayu No. 79, Madiun, 63133 E-mail: ahadiati@unmer-madiun.ac.id Abstract— The purpose of this study is untuk know and analyze implementation of administrative sanctions against the Civil Servant who commit disciplinary offenses; and to identify obstacles in administrative disciplinary sanctions on the Government of the State Civil Apparatus Mojokerto. This research was conducted in Mojokerto. As for the object of research is the Regional Employment Board Mojokerto. This research was conducted by direct interviews dengannarasumber research sites and relevant competent dengantopik proposed. The second approach is to memaparkansecara deskriprif various interviews and then do analisisterhadap data. The results of this study showed that the general implementation of sanctions in Mojokerto city government has not sepenuhnyamengikuti Government Regulation No. 53 of 2010. The administrative disciplinary sanctions in the State Civil Apparatus in Mojokerto still often get kendaladan barriers such as the length of the process to be followed in the provision of such sanctions , Omission committed by the employer for violations of discipline by the State Civil Apparatus and lack of awareness of the State Civil Apparatus in doing his duty as a servant of the state and public servant. Keywords—: administrative sanctions; disciplinary; civil state apparatus. I. PENDAHULUAN Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN) mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional. Dalam usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa diawali dengan penegakan disiplin nasional di lingkungan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Indonesia pada umumnya masih kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran Pegawai Negeri Sipil. Aparatur Sipil Negara sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Nainggolan bahwa kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan aparatur negara. 1 Namun dalampelaksanaan tugas dan fungsinya, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapioleh birokrasi Indonesia berkenaan dengan Sumber Daya Manusia (selanjutnyadisingkat SDM). Permasalahan tersebut antara lain besarnya jumlah PegawaiNegeri Sipil (selanjutnya disingkat PNS) dan tingkat pertumbuhan yang tinggidari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yangdimiliki, kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh. 2 Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran disiplin yang menimbulkan ketidakefektifan kinerja pegawai yang bersangkutan. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yangmengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban- kewajibantidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. 3 Dengan maksuduntuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil, bagi mereka yangmelakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksiberupa hukuman disiplin. 4 Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalammenjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dantugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri Sipiljuga harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demikepentingan masyarakat dan negara. Namun kenyataan di lapanganberbicara lain dimana masih 1 Nainggolan, Pembinaan Pegawai Negeri Sipi1, Penerbit PT Pertja, Jakarta, 1987, hal. 23. 2 Ambar Teguh Sulistiyani, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber DayaManusia, Penerbit Gaya Media, Yogyakarta, 2004, hal. 329 3 Moh. Mahfud,Hukum Kepegawaian Indonesia ,Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1988, hal. 121. 4 M. Suparno,Rekayasa Pembangunan Watak dan Moral Bangsa,Penerbit PT. PurelMundial, Jakarta, 1992, hal. 85