Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat e ISSN : 2581-1126 p ISSN : 2442-448X Vol 6, No: 3 Hal: 269 - 275 Desember 2019 269 Fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Pemenuhan Hak Karyawan Terdampak Bencana Dalam Lingkungan Perusahaan Oleh : Gillian Aldi Ghifari 1 , Cecep 2 , Santoso Tri Raharjo 3 , Sahadi Humaedi 4 1,2 Program Studi Sarjana (S1) Kesejahteraan Sosial FISIP-Universitas Padjadjaran 3,4 Pusat Studi CSR, Kewirausahaan Sosial & Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Padjadjaran (E-mail: Gillianaldi@gmail.com, cecep16002@mail.unpad.ac.id; santoso.tri.raharjo@unpad.ac.id; sahadi.humaedi@unpad.ac.id) Abstrak Bencana adalah suatu peristiwa yang dapat merugikan seseorang baik itu dalam bentuk benda maupun dalam bentuk jiwa. Bencana sendiri dapat disebabkan baik oleh manusia itu sendiri maupun terjadi karena alam. Bukan hanya di alam saja yang dapat terjadi bencana, ketika kita dalam lingkungan kerja pun dapat terjadi bencana, atau bisa disebut dengan kecelakaan dalam bekerja. Kecelakaan dalam bekerja adalah sebuah peristiwa yang tidak diinginkan oleh seseorang yang dapat menimbulkan kematian, kerusakan, dan luka-luka ringan maupun luka berat. Bencana dalam bekerja adalah sebuah peristiwa yang dapat menyebabkan kerusakan fisik maupun kerusakan emosional yang dapat menyebabkan rasa trauma yang mengakibatkan kualitas seseorang dapat menurun dalam bekerja. Dengan adanya dampak tersebut, membuat hilangnya kepercayaan seseorang terhadap kemampuan mereka sebagai pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut sangat diperlukan konseling bagi para korban bencana dalam bekerja tersebut. Agar mereka, dapat menjalankan sebagaimana mestinya mereka bekerja dalam sebuah organisasi ataupun dalam sebuah perusahaan. Konseling ini berguna untuk mengatasi rasa trauma yang dialami oleh mereka agar, mereka dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Rasa trauma tersebut dapat dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya adalah : trauma ringan, trauma sedang dan yang terakhir adalah trauma berat. Untuk meminimalisir hal tersebut maka, di suatu perusahaan harus adanya tanda-tanda atau keterangan kita terjadinya bencana, dan mereka yang bekerja di perusahaan tersebut haruslah mengetahui apa dampak yang akan diterima. Maka dari itu, membuat mereka lebih berhati-hati lagi dalam bekerja. Dan dari itu mereka dapat merasa aman ketika dalam bekerja setelah adanya tanda-tanda saat menjalankan tugas tersebut. Sehingga, mereka dapat menunjukkan kemampuannya secara maksimal dan efisien. Kata kunci: Hak Karyawan, Bencana lingkungan kerja, CSR Abstract A disaster is an event that can harm a person both in the form of objects and in the form of a soul. Disasters themselves can be caused both by humans themselves and by natural causes. Not only in nature can disasters occur, when we in the work environment can also occur disasters, or can be called an accident at work. An accident at work is an undesirable event by someone that can cause death, damage, and minor injuries or serious injuries. Disaster at work is an event that can cause physical damage as well as emotional damage that can cause a sense of trauma that results in a person's quality can decrease at work. With this impact, it makes someone lose confidence in their abilities as workers. To overcome this, counseling for disaster victims is needed in the work. So that they can run as they should work in an organization or in a company. This counseling is useful to overcome the trauma experienced by them so that they can carry out their duties as they should. The trauma can be divided into 3 parts, including: mild trauma, moderate trauma and the last is severe trauma. To minimize this, then in a company there must be signs or information about our occurrence