APLIKASI E-PILKADA DI KOTA TEGAL Novanda Mahardika, Ginanjar Wiro Sasmito, Gagah Manunggal Putra Program Studi DIII Teknik Komputer Politeknik Hrapan Bersama Jln. Mataram No. 09 Tegal Telp/Fax (0283) 352000 ABSTRAK Aplikasi E-Pilkada adalah aplikasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui media elektronik dan biasanya dilakukan secara online, aplikasi ini dibuat karena untuk mempercepat proses pemilihan suara, penghitungan suara dan penghematan biaya pengadaan yang sebelumnya masih menggunakan kertas suara sebagai media pemungutan suara dan cara pengumpulan hasil suara yang berjenjang. Selain itu aplikasi ini juga dapat menarik minat masyarakat agar dapat melakukan pemilihan suara , karena aplikasi ini dapat digunakan dimanapun. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara memasukan daftar data pemilih dan data kandidat yang sudah tercatat di KPU ke database aplikasi yang kemudian akan disimpan dan digunakan untuk melakukan pemilihan kepala daerah. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah, E-Pilkada, E-Votting, Web 1. Pendahuluan Pemilihan umum (Pemilu) murupakan salah satu mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian pemimpin. Pemilu di Indonesia pada awalnya ditunjukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelanggarakan adanya pemilu mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, adapun kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu adalah sebagai berikut: 1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum. 2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum. 3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS. 4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan. 5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II. 6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum. 7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Namun seiring berjalananya waktu sistem pemilihan umum/pemungutan suara pada Kota Tegal dirasa kurang efisien, karena masih menggunakan cara konvensional. Dikatakan manual karena : 1. Masih menggunakan kertas, jadi mudah sobek/rusak. 2. Pendistribusian alat-alat pemilu masih lambat. 3. Memakan banyak waktu, tenaga, dan materi. 4. Hasil penghitungan suara masih kurang akurat, karena menggunakan tenaga manusia. 5. Rekapitulasi suara juga memakan waktu yang lama. Melihat dari masalah-masalah yang terjadi pada cara pemungutan diatas maka sudah seharusnya beralih ke cara yang lebih efisien yaitu dengan pemanfaatan teknologi informasi salah satunya yaitu menggunakan aplikasi E-Voting atau pemilihan suara elektronik. Aplikasi E-Voting yaitu metoda pemungutan suara dengan menggunakan perangkat elektronik, cara kerjanya pun cukup mudah dan efisien. Karena pengolahan hasil suara dapat langsung diproses dan ditentukan hasilnya secara langsung usai pilkada dilaksanakan, tanpa melakukan penghitungan secara manual. Maka berdasarkan latarbelakang tersebut, dalam kesempatan pembuatan penelitian ini akan mengambil judul brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by eJournal PoliTekniK TEGAL (Politeknik Harapan Bersama Tegal)