Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 4, 1 (September 2019) HADIS-HADIS POLIGAMI (Aplikasi Metode Pemahaman Hadis Muhammad al-Ghazali) Masiyan M Syam 1 & Muhammad Syachrofi 2 1 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Jl. Jambi – Ma. Bulian KM. 16 Simp. Sungai Duren – Jambi 36363 e-mail: masiyanmsyam@uinjambi.ac.id 2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jl. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, 55281 e-mail: msyachrofi93@gmail.com Abstract Polygamy is a classic social problem that has always been discussed till now. There are three views on this issue: first, allowing absolute polygamy; second, forbid absolute polygamy; and third, allowing polygamy with certain conditions and not prohibiting it in extreme ways. All of these views base their views on the same religious text, QS. Al-Nisa': 3, and several hadiths of Muhammad. However, differences occur due to differences in the way or point of view in exploring the hadiths. Literally, it seems contradictory between one hadith and another. Allow and prohibit. Therefore, in this paper, I will read these hadiths in the perspective of Muhammad al-Ghazali. His method in understanding the text of hadith is by examining the hadith with the Qur'an, other hadiths, historical facts, and scientific truths. These hadiths are actually not contradictory but must be understood by referring to QS. Al-Nisa’: 3 earlier. Because according to al-Ghazali, the Qur'an is the most important authoritative source. Therefore, to understand the hadiths of the Prophet must be guided by the Qur'an. In this case, QS. Al-Nisa': 3 allows polygamy but with very strict conditions, namely being just, and other conditions also found in the hadith. Keywords: Hadith, Just, Muhammad al-Ghazali, Polygamy Abstrak Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu diangkat hingga saat ini. Setidaknya terdapat tiga pandangan mengenai permasalah ini: pertama, memperbolehkan poligami secara mutlak; kedua, melarang poligami secara mutlak; dan ketiga, memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu dan tidak melarangnya secara ekstrim. Kesemua pandangan ini mendasarkan pandangannya pada teks keagamaan yang sama yaitu QS. Al-Nisā’: 3, dan beberapa hadis Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, perbedaan terjadi dikarenakan perbedaan cara atau sudut pandang dalam mengeksplorasi hadis-hadis Nabi yang berbicara mengenai tema ini. Secara lahiriah, memang tampak kontradiktif antara satu hadis dengan hadis lainnya. Ada hadis yang membolehkan dan ada pula hadis yang melarang. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis akan membaca hadis-hadis tersebut dengan kacamata Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996). Metodenya dalam memahami matan hadis yaitu dengan menguji hadis tersebut dangan al-Qur’an, hadits lain, fakta sejarah dan kebenaran ilmiah. Hadis-hadis tersebut sejatinya tidaklah kontradiktif, melainkan harus dipahami dengan mengacu pada QS. Al-Nisā’:3 tadi. Karena menurut Syeikh al-Ghazali, al-Qur’an merupakan sumberr otoritatif yang palimg utama. Oleh karena itu, untuk memahami hadis-hadis Nabi harus berpedoman dengan al-Qur’an. Dalam kasus ini, QS. Al-Nisā’:3 membolehkan poligami tetapi dengan catatan dan syarat yang sangat ketat yaitu berlaku adil, serta syarat lain yang juga terdapat pada hadis Nabi saw. Kata-kata Kunci: Adil, Hadis, Muhammad al-Ghazali, Poligami A. PENDAHULUAN Dalam ajaran Islam, soal perkawinan mendapatkan perhatian yang cukup besar dan detil. Karena Islam memandang bahwa persoalan manusia dan hubungan suami-istri serta kesucian keturunan merupakan hal-hal yang harus dipelihara dan jelas kedudukannya. Oleh karena itu, al-Qur’an sangat tegas melarang perilaku yang brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by eJournal of Sunan Gunung Djati State Islamic University (UIN)