7
Journal of Scientech Research and Development
Volume 2, Issue 1, June 2020
P-ISSN: 2715-6974 E-ISSN: 2715-5846
Open Access at: http://idm.or.id/JSCR
ANALISIS KELEMBAGAAN AGRIBISNIS PADI SAWAH DI NAGARI LUBUK
PANDAN KECAMATAN 2X11 ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG
PARIAMAN
ANALYSIS OF RICE SAWAH AGRIBUSINESS IN NAGARI LUBUK PANDAN
KECAMATAN 2X11 ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Ivonne Ayesha
1
, Agus Rizal
2
, Herda Gusvita
3
1
Program Studi Agribisnis, Universitas Muhammadiyah Bandung
2
Program Studi Agribisnis, Universitas Ekasakti
E-mail: drivonneayesha@gmail.com
INFO ARTIKEL ABSTRAK
Koresponden
Ivonne Ayesha
drivonneayesha@gmail.com
Agus Rizal
Herda Gusvita
herda.gusvita@yahoo.com
Kata kunci:
kelembagaan, kemitraan,
agribisnis, usahatani, padi
sawah
Website:
http://idm.or.id/JSCR
hal: 7 - 17
Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelembagaan agribisnis padi
sawah dan untuk mengetahui bentuk kemitraan serta peran kelembagaan dalam
mendukung perkembangan agribisnis tersebut di Nagari Lubuk Pandan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Nagari Lubuk Pandan,
Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa A. Kelembagaan pada agribisnis padi sawah, teridentifikasi yaitu:
1. Subsistem hulu: GAPOKTAN, penyedia input, kios saprodi, tetangga dan saudara, 2)
Subsistem usahatani: penyedia tenaga kerja. 3) Subsistem hilir: penggilingan padi (RMU).
4) Subsistem pemasaran: pengumpul. 5) Subsistem penunjang: penyedia modal. B)
Bentuk kemitraan dan peran kelembagaan agribisnis padi sawah di Nagari Lubuk
Pandan adalah: a) Bentuk Kemitraan yang terjadi antara Gapoktan dengan pemberian
pupuk pemerintah; Gapoktan harus terorganisasi dengan jelas; petani harus mempunyai
lahan yang tergabung di dalam Gapoktan; petani harus menjemput langsung pupuk
atau benih yang telah disediakan oleh pemerintah. Bentuk kemitraan kios saprodi
dengan petani dengan kesepakatan; 1) petani membayar/membeli input dengan sistem
bayar tunai; 2) petani harus menjemput langsung pupuk yang dibelikan ke kios saprodi.
Bentuk kemitraan yang terjadi dengan lembaga input produksi lainnya menimbulkan
kesepakatan, yaitu: 1) benih yang ditukar yaitu dalam varietas yang berbeda; 2)
benih/gabah yang ditukar yaitu gabah yang telah di jemur atau gabah kering; 3) apabila
petani mendapatkan benih dengan sistem meminjam, benih di kembalikan setelah
panen. Peran subsistem hulu: menghasilkan barang-barang modal bagi proses produksi.
b) Bentuk kemitraan petani dengan buruh tani menimbulkan kesepakatan yaitu: 1) upah
yang diterima buruh tani laki-laki yaitu Rp.70.000/hari dan wanita Rp.60.000/hari; 2)
upah tersebut di bayar langsung tunai kepada buruh tani apabila pekerjaan telah selesai;
3) ketentuan kerja yaitu mulai dari pencabutan benih sampai selesai penanaman. Peran
subsistem usahatani adalah melakukan kegiatan yang menggunakan barang-barang
modal dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas padi. c.) Bentuk kemitraan
petani padi sawah dengan pemilik penggilingan padi (RMU) menimbulkan kesepakatan
yaitu; 1) padi/gabah yang digiling yaitu dalam bentuk gabah kering atau gabah yang
telah di jemur; 2) upah yang diberikan petani ke penggilingan yaitu 1 (satu) belek beras,
upahnya 2 liter beras; 3) pengilingan datang langsung ke rumah petani untuk menggiling
padi di jadikan beras. Peran dari penggilingan padi (RMU) adalah ketika pasca panen
yaitu mengolah padi/gabah untuk di jadikan beras. d)Bentuk kemitraan dan peran
kelembagaan pada subsistem pemasaran menimbulkan kesepakatan, yaitu: 1)
pengumpul datang langsung ke sawah untuk membeli padi/gabah; 2) apabila petani
meminjam modal terlebih dahulu ke pengumpul petani harus menjual padinya ke
pengumpul tempat meminjam modal tersebut; 3) agen/pengumpul yang membelikan
padi ke petani yaitu dengan sistem bayar tunai. Peran subsistem pemasaran adalah
melakukan kegiatan pemasaran produk padi/gabah sampai ke pengumpul. e) Pinjaman
modal yang diberikan pemilik penggilingan padi ke petani dengan bentuk kemitraan
yang terjadi, adalah: 1) apabila panen nanti padi atau hasil panen di jual ke pemilik
Penggilingan; 2) padi/gabah dijemput langsung oleh pemilik Penggilingan; 3) apabila
petani meminjam uang atau pupuk petani harus menjemput sendiri ke tempat
penggilingan. Peran dari lembaga penyedia modal adalah menyediakan modal bagi
petani untuk melakukan usahatani padi sawah.
Copyright © 2020 JSCR. All rights reserved.