21 Muhammad Faisal Hamdani: Hukum Keluarga Islam HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAM UNIVERSAL (UDHR) DAN HAM ISLAM (UIDHR) Muhammad Faisal Hamdani Sekolah Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan Jalan Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate, Medan, Sumatera Utara 20371 E-mail: fai.ham74@gmail.com Abstract. Islamic Family Law in the Perspective of Universal Declaration Human Rights (UDHR) and the Universal Islamic Declaration Human Rights (UIDHR). Human Rights contain provisions relating to Islamic law, especially family law. As a Sharia scholar, this topic is crucial to observe. Tis paper analyzes several aspects of family law in human rights, both universal human rights and universal human rights, such as marriage, inheritance, and child custody. Tere are the similarities and diferences in both of these human rights like in the case of marriage. In Universal Declaration Human Rights, marriage is permissible for a couple without consideration of religion at all (article 2), whereas in Universal Declaration Human Rights, there is strong indication (Article 19 (1)a) that inter- religious marriage is forbidden, such as the comments of Elizabeth Mayer and others. Keywords: UDHR, UIDHR, marriage, inheritance, hadhânah, diferences, similarities, sharia Abstrak. Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif HAM Universal (UDHR) dan HAM Islam (UIDHR). HAM berisi pasal-pasal berkaitan dengan hukum Islam, khususnya tentang hukum keluarga. Sebagai sarjana Syariah tentu saja hal ini punya daya tarik tersendiri untuk dikaji dan dianalisis. Tulisan ini menganalisis beberapa aspek hukum keluarga yang terdapat di dalam HAM, baik HAM Universal maupun HAM Islam seperti nikah, waris dan hadanah. Di dalam kedua HAM ini terdapat persamaan dan perbedaan seperti dalam hal nikah. Dalam UDHR (HAM Universal/Barat) nikah dibolehkan bagi pasangan suami (calon mempelai) tanpa pertimbangan agama sama sekali (pasal 2), sedangkan di dalam UIDHR (HAM Islam) terdapat indikasi kuat (pasal 19 ayat [1a]) bahwa perbedaan agama terlarang dalam pernikahan, seperti komentar Elizabet Mayer dan lainnya. Kata kunci: UDHR, UIDHR, nikah, waris, hadanah, perbedaan, persamaan, syariah Pendahuluan Diskurus Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi pembicaraan hangat di pelbagai kalangan. Sayangnya, ma- syarakat Muslim Indonesia, bahkan mungkin sebagian besar civitas academika tidak mengenal HAM Islam atau UIDHR (Universal Islamic Declaration of Human Right) yang punya titik perbedaan dengan HAM Universal/ Internasional atau UDHR (Universal Declaration of Human Right). Uniknya lagi, Komnas HAM di Indonesia seolah-oleh tidak pernah menyentuh istilah HAM Islam meskipun anggotanya Muslim. Mereka hanya ber- pedoman pada HAM Internasional (UDHR). Jika HAM Internasional bersifat lebih universal tanpa dibatasi agama, HAM Islam sesuai dengan namanya, berlabel Islam yang isinya disesuaikan dengan Syariat Islam (Hukum Islam itu sendiri). Dalam hal ini, penulis menganalisis segi-segi Hukum Keluarga yang terdapat dalam HAM Internasional dan HAM Islam untuk melihat persamaan dan perbedaan- nya. Studi ini dilakukan dengan membaca seluruh pasal yang ada dalam HAM Internasional dan HAM Islam serta menganalisisnya dengan kajian hukum Islam itu sendiri (syariat). Beberapa pendapat tokoh tentang persamaan dan perbedaan HAM Internasional dan HAM Islam ini juga dikutip sebagai bahan penguat. Studi diharapkan dapat memberikan sedikit sumbangan cakrawala akademik dalam rangka me- lihat sisi-sisi positif HAM Internasionnal dengan mem- bandingkan dengan HAM Islam sekaligus titik perbeda- annya dalam aplikasi kehidupan masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia serta kelebihan HAM Islam di sisi yang lain. Seorang Muslim terkadang lebih mengedepan- kan pasal-pasal HAM Universal daripada HAM Islam itu sendiri dan bahkan lebih tidak logis lagi Naskah diterima: 10 Agustus 2015, direvisi: 25 Agustus 2015, disetujui untuk terbit: 3 November 2015.