JURNAL AKUNTANSI MUHAMMADIYAH Edisi : Januari – Juni 2020 VOL. 10 NO. 2 207 PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA KANTOR DPR ACEH) Surna Lastri (Dosen Tetap Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Aceh) Bobi Gunawan (Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh) ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik terhadap pengawasan keuangan daerah pada Kantor DPR Aceh. Data penelitian dikumpulkan melalui daftar pertanyaan/kuisioner dan studi dokumentasi. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan sampel penelitian sebanyak 77 responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial yaitu partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah pada Kantor DPR Aceh, transparansi kebijakan publik berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah pada Kantor DPR Aceh. Kemudian secara uji simultan antara variabel partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik berpengaruh terhadap pengawasan keuangan daerah pada Kantor DPR Aceh. . Kata kunci : Partisipasi masyarakat dan Transparansi kebijakan publik, Pengawasan keuangan daerah PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 1 bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Pengawasan anggaran yang dilakukan oleh dewan dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang dimiliki oleh dewan yang berpengaruh secara langsung terhadap pengawasan yang dilakukan oleh dewan, salah satunya adalah pengetahuan tentang anggaran. Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh dari pihak luar terhadap fungsi pengawasan yang akan memperkuat atau memperlemah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan, diantaranya adalah akuntabilitas publik, transparansi kebijakan publik dan partisipasi masyarakat (Meihendri, 2017). Salah satu aspek penting dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi daerah adalah masalah pengelolaan keuangan secara khusus dan masalah Pengelolaan APBD secara umum. Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD secara