Peluang Mediasi di Pengadilan Terhadap Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013 80 PELUANG MEDIASI DI PENGADILAN TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Horadin Saragih Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta Jalan Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk, Jakarta 11510 horadinsaragih@yahoo.com Abstrak Hubungan Industrial Pancasila merupakan hubungan industrial di Indonesia yang berlangsung antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang memiliki ciri khusus dan berbeda dengan hubungan industrial lain di berbagai negara-negara di dunia. Secara khusus, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja mengenai perbedaan pendapat karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan menghendaki setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Ternyata walaupun demikian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi mengesampingkan perkara perselisihan hubungan industrial untuk di mediasi di pengadilan. Oleh karenanya dalam praktik beracara di pengadilan terhadap perkara ini Hakim setelah pembacaan surat gugatan melanjutkan pemeriksaan dengan proses jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Praktik pemeriksaan sedemikianrupa memposisikan hakim semata-mata selaku pemutus, padahal Hakim hendaknya juga selaku pendamai antara para pihak guna mengakhiri perselisihan antara para pihak yang berlarut-larut, dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bertentangan dengan budaya masyarakat tradisional dan Pancasila. Penelitian ini menggukan bentuk penelitian hukum kepustakaan atau library research. Kata kunci: mediasi, perselisihan, hubungan industrial Pendahuluan Prinsip musyawarah mufakat merupa- kan budaya bangsa Indonesia yang tercermin pada masyarakat tradisional, dan dasar Pancasila. Dalam masyarakat suku bangsa di Indonesia mengenal makna dan istilah musya- warah mufakat dengan penyebutan berbeda namun mempunyai nilai filosofis yang sama. Hal itu dapat dilihat dari hukum adat yang menempatkan kepala adat sebagai penengah dan memberi putusan adat bagi sengketa warganya. Pada masyarakat Minangkabau bertin- dak sebagai mediator yang juga mempunyai wewenang untuk memberikan putusan atas perkara yang dibawa kepadanya adalah, a) tungganai atau mamak kepala waris pada tingkatan rumah gadang, b) mamak kepala ka- um pada tingkat kaum, c) penghulu suku pa- da tingkat suku, d) penghulu-penghulu fung- sionaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) pada tingkatan nagari. Fungsionaris-fungsionaris itu berperan penting dalam menyelesaikan seng- keta, baik sebagai penengah dengan atau tanpa kewenangan memutus (Takdir Rahmadi dan Achmad Romsan:1997-1998). Pada masyarakat adat Dayak Ngaju penduduk menyelesaikannya sengketa dengan musyawarah melalui pelibatan tokoh adat, aparat desa, dan pissur yang berfungsi mendamaikan para pihak yang bersengketa, karena penyelesaian dengan hukum adat sangat dipatuhi sehingga persoalan yang sama diyakini tidak akan timbul lagi, bahkan antara kedua belah pihak yang bersengketa seumur hidup tidak akan terjadi dan terulang kembali (Horadin Saragih:2004). Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sila keempat merumuskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ per- wakilan. Permusyawaratan merupakan tata