PROMOTOR Jurnal Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Vol. 1 No. 1 2018 1 GAMBARAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN OBAT INSTALASI FARMASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 Astri Amaliany¹, Rachma Hidana², Husnah Maryati³ 1. Astri Amaliany, Konsentrasi Manajemen Pelayanan Kesehatan, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Jl. K.H Soleh Iskandar KM 2, Kota Bogor, 16162. Email : astrie.amaliany@gmail.com 2. Rachma Hidana, Konsentrasi Manajemen Pelayanan Kesehatan, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Jl. K.H Soleh Iskandar KM 2, Kota Bogor, 16162. Email : rachma.hidana@gmail.com 3. Husnah Maryati, Konsentrasi Manajemen Pelayanan Kesehatan, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Jl. K.H Soleh Iskandar KM 2, Kota Bogor, 16162. Email : anatanzili@gmail.com Abstrak Waktu tunggu dalam pelayanan farmasi terhadap kepuasan pasien merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi pasien terhadap mutu pelayanan di Rumah Sakit. Masalah yang terjadi adalah penulisan resep dokter yang sulit untuk dibaca sehingga berpengaruh terhadap waktu tunggu pelayanan obat diinstalasi farmasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pengumpulan data berupa pencatatan waktu tunggu pelayanan resep, wawancara, observasi dan telaah dokumen. Informan terdiri dari orang yang diambil secara purposive sampling. Hasil penelitian yang dilakukan pada bulan Agustus 2018 didapatkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah 72,06 menit dan resep racikan adalah 90,24 menit. Hal ini belum memenuhi standar Kepmenkes No.129/Menkes/SK/II/2008, yaitu ≤ 30 menit untuk obat jadi dan ≤ 60 menit untuk obat racik. Keterlambatan pelayanan resep ini disebabkan beberapa faktor yaitu, apabila obat tidak tersedia, dokter sulit dihubungi ketika resep tidak terbaca oleh asisten apoteker, Ruangan pelayanan masih kurang luas. Diharapkan dari pihak Rumah sakit melakukan pelatihan kepada SDM Farmasi yang ada untuk meningkatkan pengetahuan/keterampilan. Kata Kunci: Sistem pelayanan resep, instalasi farmasi, Rumah Sakit Pendahuluan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit, pelayanan farmasi merupakan salah satu pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit. Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Waktu tunggu pelayanan resep dibagi menjadi 2 (dua) yaitu waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan waktu tunggu pelayanan resep obat racikan. Waktu tunggu pelayanan resep obat jadi adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi. Sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat racikan (Anonim, 2008). Adapun tolak ukur standar pelayanan minimal untuk brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Electronic Journals of UIKA Bogor (Universitas Ibn Khaldun)