547 Vol. 5 No. 3 Desember 2020 e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960 Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas Affidavit Sebagai Alat Bukti Terhadap Perjanjian Jual- Beli Dibawah Tangan Apabila Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia Ni Kadek Ditha Angreni 1 , I Nyoman Bagiastra 2 1 Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: ditha.kadek@yahoo.com 2 Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: nyoman_bagiastra@unud.ac.id Info Artikel Abstract Masuk : 3 September 2020 Diterima : 19 November 2020 Terbit : 15 Desember 2020 Keywords : Under hand land sale agreement; Proof; Affidavit. Proof of the sale and purchase of land rights without being accompanied by the deed of the Land Deed Author of which one of the parties dies, then in this condition the heir does not recognize the underhand agreement or because he knows that one of the parties who binds himself has died, then the other does not fulfilling his achievements. This research will try to examine issues regarding the proof of sale and purchase of land rights that are not proven by the Official Certifier Of Title Deeds if one party dies This research was carried out through a normative legal study method with using statute approach and conceptual approach. After going through discussion and analysis, finally, it can be concluded that Land purchase agreements made under legal hands under Article 1320 Indonesian Civil Code and fulfill the conditions of the sale and purchase agreements under customary law, but do not necessarily transfer the rights to their land. Proof of agreement on the sale and purchase of land rights made under the hand if one of his parties dies can be done with affidavit. Abstrak Kata kunci: Perjanjian jual-beli tanah dibawah tangan; Pembuktian; Affidavit. Corresponding Author: Ni Kadek Ditha Angreni, E-mail: ditha.kadek@yahoo.com DOI : 10.24843/AC.2020.v05.i03.p10 Pembuktian terhadap jual beli hak atas tanah tanpa disertai dengan akta PPAT yang salah satu pihaknya meninggal dunia, kemudian pada kondisi ini ahli waris tidak mengakui perjanjian dibawah tangan tersebut ataupun karena mengetahui salah satu pihak yang mengikat diri meninggal dunia, maka pilah lainnya tidak memenuhi prestasinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pembuktian jual beli hak atas tanah yang tidak dibuktikan dengan akta PPAT apabila salah satu pihak meninggal dunia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian jual-beli tanah yang dibuat dibawah tangan sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan memenuhi syarat perjanjian jual-beli menurut hukum adat, namun tidak serta merta memindahkan hak atas tanahnya. Pembuktian perjanjian jual-beli hak atas tanah yang dibuat