279 Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Rabiah Al Adawiah Abstrak Kekerasan terhadap anak sering diistilahkan dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse. Semua tindakan kekerasan kepada anak- anak akan direkam dalam bawah sadar mereka dan akan dibawa sampai kepada masa dewasa dan terus sepanjang hidupnya. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi rantai dan budaya kekerasan. Jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pelaku kekerasan terhadap anak justru adalah orang yang diharapkan oleh sang anak untuk mendapatkan perlindungan, orang yang mereka patut dipercaya, seperti orangtua atau kerabat anak, pengasuh, orang di sekitar tempat tinggal anak, dan guru. Kata Kunci: kekerasan, kekerasan anak, dan budaya Pendahuluan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pemahaman dan persepsi anak tentang dunia yang masih minim menyebabkan mereka rentan terhadap perkembangan situasi sekitar yang kadang begitu kompleks. Mereka belum cukup pengalaman untuk menelaah semua informasi yang ada. Itulah sebabnya, Anak sangat membutuhkan pendampingan orang dewasa untuk memberikan pemahaman terhadap yang dipikirkan dan yang ditemuinya. Namun, sebagian orang dewasa yang diharapkan dapat berperan sebagai “guru” justru memberikan kekerasan terhadap anak yang berdampak fsik maupun psikis hingga merenggut jiwanya. Hampir setiap hari kita disuguhi oleh berita dan tayangan kekerasan melalui berbagai media massa, hingga kekekerasan mengakrabi kehidupan keseharian masyarakat kita, termasuk pada anak-anak. Menurut Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam siaran persnya, Kamis 23 Juli 2015, bahwa berdasarkan hasil kajian I2 dalam kurun waktu 1 Juli 2014 hingga 22 Juli 2015 sebanyak 343 media di Indonesia memberitakan terpuruknya nasib anak, mulai dari bidang hukum, sosial, kesehatan, dan pendidikan.