Page | 39 Journal of Civic Education (ISSN: 2622-237X) Volume 4 No. 1 2021 Peranan Aktor dalam Formulasi Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Studi Kasus LGBT) Rudy Efendi, Rahmadani Yusran Jurusan Ilmu Administrasi Negara FIS Universitas Negeri Padang E-mail: yusranrdy@fis.unp.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menjelaskan latar belakang ide kebijakan yang mengatur permasalahan LGBT melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pariaman. Sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25. Pada pasal 24 setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan pada pasal 25 setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Pariaman dengan informan yaitu Panitia Khusus Perda nomor 10 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ketua Karang Taruna Kota Pariaman, Ketua KNPI Kota Pariaman, Ketua LSM Kelurahan Pasir dan LKKAM Kota Pariaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumentasi serta dilakukan reduksi data agar bisa ditarik kesimpulan yang akurat dari data yang telah didapat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya 2 pasal saja dalam perda tersebut kurang memberikan dampak yang cukup signifikan dalam pemberantasan LGBT di Kota Pariaman, apalagi dilihat dari latar belakang yang cukup megkhawatirkan dengan keberadaan perilaku LGBT ini di Kota Pariaman. Dengan banyaknya latar belakang permasalahan munculnya mengenai LGBT ini seharusnya pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih memperkuat perda tersebut agar dapat melindungi generasi muda dari bahaya nya dampak LGBT ini di masa yang akan datang. Kata Kunci: Pariaman, Perda, LGBT ABSTRACT This study aims to explain the background of the policy idea that regulates LGBT issues through Regional Regulation (Perda) Number 10 of 2018 concerning peace and public order in Pariaman City. In accordance with article 24 and article 25. In article 24 every person is prohibited from acting as a transgender who carries out activities to disturb public order and peace, and in article 25 every man and woman is prohibited from committing immoral acts with the same sex or committing the actions referred to as LGBT. This type of research is a qualitative descriptive study. The research location was in Pariaman City with informants, namely the Special Committee for Perda No. 10 of 2018