173 Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia Muhammad Yaf Azhari dan Abdul Halim yafazhr27@gmail.com Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abstract The purpose of this study is to analyze the rights of informal domestic workers and legal protection in Indonesia through Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Regulation of the Minister of Manpower (Permenaker) Number 2 of 2015 concerning Protection of Domestic Workers. This type of research is qualitative using a normative- empirical approach. Sources of data include primary data in the form of interviews, while secondary data through statutory approaches and document studies. The results show that the rights of domestic workers have not been fully regulated to provide a decent life for domestic workers and the drafting of Permenaker No.2 of 2015 has not become a state protection for domestic workers because the regulation focuses on supervising channeling agencies. Therefore, government awareness of the existence of domestic workers is necessary. Abstrak Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hak-hak pekerja rumah tangga informal dan perlindungan hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Sumber data meliputi data primer berupa wawancara sedangkan data sekunder melalui pendekatan ilmu perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil menunjukan bahwa hak pekerja rumah tangga belum diatur secara lengkap untuk memberi kehidupan yang layak bagi PRT dan pembuatan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 belum menjadi perlindungan negara kepada pekerja rumah tangga karena peraturan tersebut berfokus untuk mengawasi lembaga penyalur. Oleh karena itu perlu kesadaran pemerintah terhadap keberadaan pekerja rumah tangga. Pendahuluan Pekerja Rumah Tangga merupakan pekerjaan yang dibutuhkan sekarang ini, hampir setiap keluarga memiliki pekerja rumah tangga untuk mengurusi rumah karena tidak memiliki waktu untuk mengurusnya dikarenakan sibuknya pekerjaan diluar rumah. Hal ini terjadi di kehidupan masyarakat perkotaan, setiap perempuan modern bukan lagi hanya menjadi ibu rumah tangga namun juga merupakan pekerja di ruang lingkup publik. Oleh karena kebiasaan ini menyebabkan meningkatnya pekerjaan sebagai PRT di luar sana. Media Iuris Vol. 4 No. 2, Juni 2021 p-ISSN: 2721-8384 DOI: 10.20473/mi.v4i2.25492 e-ISSN: 2621-5225 Article history: Submitted 16 February 2021; Accepted 5 March 2021; Available online 1 June 2021. Keywords: Domestic workers; Legal protection; Regulation. Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga; Perlindungan Hukum; Pengaturan. Copyright © 2021 Muhammad Yaf Azhari dan Abdul Halim. Published in Media Iuris. Published by Universitas Airlangga, Magister Ilmu Hukum.