173
Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum
di Indonesia
Muhammad Yaf Azhari dan Abdul Halim
yafazhr27@gmail.com
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Abstract
The purpose of this study is to analyze the rights of informal domestic workers and legal
protection in Indonesia through Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and
Regulation of the Minister of Manpower (Permenaker) Number 2 of 2015 concerning
Protection of Domestic Workers. This type of research is qualitative using a normative-
empirical approach. Sources of data include primary data in the form of interviews, while
secondary data through statutory approaches and document studies. The results show
that the rights of domestic workers have not been fully regulated to provide a decent life
for domestic workers and the drafting of Permenaker No.2 of 2015 has not become a state
protection for domestic workers because the regulation focuses on supervising channeling
agencies. Therefore, government awareness of the existence of domestic workers is
necessary.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hak-hak pekerja rumah tangga
informal dan perlindungan hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris.
Sumber data meliputi data primer berupa wawancara sedangkan data sekunder
melalui pendekatan ilmu perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil
menunjukan bahwa hak pekerja rumah tangga belum diatur secara lengkap untuk
memberi kehidupan yang layak bagi PRT dan pembuatan Permenaker Nomor 2
Tahun 2015 belum menjadi perlindungan negara kepada pekerja rumah tangga
karena peraturan tersebut berfokus untuk mengawasi lembaga penyalur. Oleh
karena itu perlu kesadaran pemerintah terhadap keberadaan pekerja rumah tangga.
Pendahuluan
Pekerja Rumah Tangga merupakan pekerjaan yang dibutuhkan sekarang
ini, hampir setiap keluarga memiliki pekerja rumah tangga untuk mengurusi
rumah karena tidak memiliki waktu untuk mengurusnya dikarenakan
sibuknya pekerjaan diluar rumah. Hal ini terjadi di kehidupan masyarakat
perkotaan, setiap perempuan modern bukan lagi hanya menjadi ibu rumah
tangga namun juga merupakan pekerja di ruang lingkup publik. Oleh karena
kebiasaan ini menyebabkan meningkatnya pekerjaan sebagai PRT di luar sana.
Media Iuris Vol. 4 No. 2, Juni 2021 p-ISSN: 2721-8384
DOI: 10.20473/mi.v4i2.25492 e-ISSN: 2621-5225
Article history: Submitted 16 February 2021; Accepted 5 March 2021; Available online 1 June 2021.
Keywords:
Domestic workers;
Legal protection;
Regulation.
Kata Kunci:
Pekerja Rumah
Tangga;
Perlindungan
Hukum;
Pengaturan.
Copyright © 2021 Muhammad Yaf Azhari dan Abdul Halim.
Published in Media Iuris. Published by Universitas Airlangga, Magister Ilmu Hukum.