Jurnal Hukum & Pembangunan 50 No. 2 (2020): 400-422 ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online) Tersedia versi daring: http://jhp.ui.ac.id DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2588 COVID-19, PEMENJARAAN BERLEBIHAN, DAN POTENSI KATASTROFE KEMANUSIAAN Iqrak Sulhin* * Dosen Departemen Kriminologi Fisip Universitas Indonesia Korespondensi: iqrak.sulhin@ui.ac.id Naskah dikirim: 15 Juli 2020 Naskah diterima untuk diterbitkan: 26 September 2020 Abstract On March 2, 2020 Indonesia recorded the Covid-19 case for the first time. Since then the trend in the number of infections has continued to increase. Likewise, the number of deaths. To anticipate the spread within the Penitentiary (Lapas), the Ministry of Law and Human Rights is releasing prisoners, through accelerating assimilation and parole. Similar policies have also been carried out by other countries in the world and are recommended by international institutions, such as the World Health Organization and the United Nations Office on Drugs and Crimes. However, the main problem behind this policy is the overcrowding condition in Lapas. The number of prisoners and detainees is always increasing, while the capacity of prisons remains. This increase is inseparable from the tendency to criminalize and imprison perpetrators of crimes. Overcrowding is the beginning of various problems in imprisonment institutions. In this paper the focus is given to the poor health problems in imprisonment. As a closed institution, prisons are places that are vulnerable to the spread of infectious diseases. The Covid-19 pandemic only further proves the potential of prisons to be a humanitarian catastrophe. Keywords: covid-19, imprisonment, pemasyarakatan, catastrophe Abstrak Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia mencatat kasus Covid-19 untuk pertama kalinya. Sejak saat itu tren jumlah infeksi terus meningkat. Demikian pula dengan jumlah kematian. Untuk mengantisipasi penyebaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengeluaran narapidana, melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh negara lain di dunia dan disarankan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti World Health Organization dan United Nations Office on Drugs and Crimes. Namun demikian, masalah utama yang melatarbelakangi pengeluaran narapidana ini adalah kondisi overcrowding di Lapas. Jumlah narapidana dan tahanan selalu meningkat, sementara kapasitas ruang di Lapas tetap. Peningkatan ini tidak terlepas dari kecenderungan kriminalisasi dan memenjarakan pelaku kejahatan. Overcrowding merupakan awal dari berbagai masalah dalam institusi pemenjaraan. Dalam tulisan ini fokus diberikan pada buruknya masalah kesehatan dalam pemenjaraan. Sebagai institusi tertutup, penjara adalah tempat yang rentan terhadap penyebaran penyakit infeksi. Pandemi Covid-19 hanya semakin membuktikan besarnya potensi penjara menjadi katastrofe kemanusiaan. Kata Kunci: Covid-19, pemenjaraan, pemasyarakatan, katastrofe.