Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance p-ISSN: 2797-9598 | e-ISSN: 2777-0621 Vol. 2 No. 2 Mei - Agustus 2022 Doi: 10.53363/bureau.v2i2.93 628 PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU BINARY OPTION TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ferdiansyah M. A 1 , Frans Simangunsong 2 1,2 Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: ferdipostman@gmail.com, frans@untag-sby.ac.id Abstrak Binary Option Trading menjadi hal yang cukup banyak dibicarakan publik belakangan ini, dikarenakan banyak influencer dan iklan-iklan bertebaran mengenai keuntungan besar yang bisa didapatkan melalui Binary Option Trading, sehingga banyak masyarakat tergiur untuk mencoba masuk ke dalamnya tanpa memahami apa dan bagaimana sistem Binary Option itu sendiri. Selain itu, legalitas Binary Option Trading di Indonesia masih dipertanyakan. Mengenai jenis komoditi yang termasuk dalam subjek kontrak berjangka diatur dalam Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi, Binary option tidak termasuk dalam subjek yang tertulis di Pasal 1.Pada hal tersbut mennjukkan kalau aplikasi ini adalah ilegal Kasus terkini adalah skema binary option yang ditetapkan sebagai praktik perjudian. Kegiatan perjudian dilarang oleh Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Nomor 7/1974, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9/1981, dan UU Nomor 11/2008 (UU ITE). Maka timbul pertanyaan, Apakah ada alternatif pengaturan hukum perdata terhadap korban kasus trading binary option? Bagaimana pertanggung jawaban pelaku terhadap binary option yang berkedok investasi online? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berguna untuk menemukan dan menjawab isu hukum, aturan hukum, prinsip hukum ataupun doktrin- doktrin hukum yang dihadapi dilihat dari segi normatif dan untuk menemukan kebenaran apakah aturan hukum telah sesuai dengan norma hukum. Penelitian dari hukum normatifi ini digunakan untuk memecahi masalah terhadap issue hukum yang dihadapi dengan hanya meneliti norma hukum nya saja. Sehingga dari penelitian dengan metode hukum normatif akan menghasilkan preskripsi yang sesuai dan seharusnya menurut hukum. Kata kunci : Binary Option, Perjudian, Influencer. Abstract Binary Option Trading has become quite a topic of public discussion lately, because there are many influencers and advertisements scattered about the huge profits that can be obtained through Binary Option Trading, so many people are tempted to try to enter it without understanding what and how the Binary Option system is. alone. In addition, the legality of Binary Option Trading in Indonesia is still questionable. Regarding the types of commodities included in the subject of futures contracts, it is regulated in CoFTRA Regulation No. 3 of 2019 concerning Commodities, Binary Options are not included in the subject written in Article 1. This can indirectly mean that Binary Options are illegal. The most recent case is a binary option scheme which is defined as a gambling practice. Gambling activities are prohibited by Article 303 of the Criminal Code (KUHP), Law (UU) Number 7/1974, as well as Government Regulation Number 9/1981, and Law Number 11/2008 (UU ITE). So the question arises, is there an alternative civil law regulation for victims of binary options trading cases? What is the perpetrator's responsibility for binary options under the guise of online investment? In this study, the researcher uses normative legal research, namely research that is useful for finding and answering legal issues, the rule of law, legal principles or legal doctrines encountered from a normative perspective and to find out whether the rule of law is in accordance with legal norms. . This normative law research is used to solve the problem of the legal issues faced by only examining the legal norms.