P-ISSN: 2527- 4163 E-ISSN: 2654-332X Vol. 7 No. 2 Oktober 2022 Pengelolaan Desa Wisata Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah Perspektif Maqashid Syari’ah Mesi Herawati 1 , Nonie Afriyanty 2 Institut Agama Islam Negeri Curup 1 , Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu 2 Email : herawatimesi68@gmail.com 1 , nonieafrianty@gmail.com 2 Abstract: This article aims to analyze the management of Rindu Hati Tourism Village from the perspective of Maqashid Syari’ah. The economic aspect of Islam is focused on the analysis of Maqashid Syari’ah, namely Hifdz Din (maintaining religion), Hifdz Aql (guarding reason), Hifdz Nasl (keeping offspring), Hifdz Nafs (guarding the soul), Hifdz Maal (keeping property). This study uses a qualitative descriptive method with the type of field research. The data used in this study are primary and secondary data analyzed by looking at the Maqashid Syari’ah aspect. The research results show that the management of Rindu Hati Tourism Village, from the perspective of Maqashid Syari’ah, has not met the five criteria of Maqashid Syari’ah as a whole. Still, only a few activities have been seen that lead to the maintenance of Maqashid Syari’ah. Keywords: Management, Tourism Village, Maqashid Syari’ah Abstrak : Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Desa Wisata Rindu Hati dari perspektif Maqashid Syari’ah. Aspek ekonomi Islam difokuskan pada analisis Maqashid Syari’ah yaitu Hifdz Din (menjaga agama), Hifdz Aql (menjaga akal), Hifdz Nasl (menjaga keturunan), Hifdz Nafs (menjaga jiwa), Hifdz Maal (menjaga harta). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis field research. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang kemudian dianalisis dengan melihat dari aspek Maqashid Syari’ah. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pengelolaan Desa Wisata Rindu Hati dalam perspektif Maqashid Syari’ah, belum memenuhi 5 kriteria Maqashid Syari’ah secara keseluruhan, namun hanya terlihat beberapa kegiatan saja yang mengarah pada pemeliharaan Maqashid Syari’ah. Kata Kunci: Pengelolaan, Desa Wisata, Maqashid Syari’ah Copyright (c) 2022 Mesi Herawati, Nonie Afriyanty A. Pendahuluan Pemberdayaan ekonomi masyarakat dewasa ini dapat melalui berbagai lini, termasuk salah satunya adalah melalui sektor pariwisata. Saat ini pariwisata tidak hanya berkembang di tengah masyarakat perkotaan saja, akan tetapi juga pada masyarakat desa, yang sering dikenal dengan desa wisata. Desa wisata telah banyak menjadi alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, seperti wisata desa Umbul Ponggok Klaten Jawa Tengah, desa wisata Pujon Malang Jawa Timur, desa wisata Lembang Bandung, dan masih banyak lagi desa wisata yang terkenal di Indonesia yang terbukti bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pengembangan pariwisata di Indonesia telah diatur oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. No. 11/MPR/1988. Dalam uraiannya tersirat bahwa pembangunan kepariwisataan Indonesia dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pengembangan dan pendayagunaan sumber dan potensi kepariwisataan nasional, menjadi kegiatan ekonomi terandalkan, sebagai sumber penerima devisa, memperluas dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja terutama bagi masyarakat setempat, serta dapat mendorong pembangunan daerah serta memperkenalkan alam, nilai dan budaya bangsa. Dalam aturan tersebut, sektor pariwisata sudah disebut sebagai sektor ekonomi yang terandalkan, sehingga pariwisata dijadikan fokus koordinasi karena sektor ini