Infobrief CIFOR memberi informasi mengenai topik terkini di bidang penelitian kehutanan secara ringkas, akurat, dan telah melalui proses pencermatan oleh mitra bestari. No. 258, Mei 2019 | Terjemahan No. 253 Pesan-pesan utama • Sebuah perbandingan persepsi masyarakat antara dua rezim reformasi tenurial hutan – lahan hutan yang diperuntukkan bagi pemanfaatan oleh masyarakat versus lahan yang dimiliki oleh masyarakat – di lapangan tidak menunjukkan bahwa salah satunya memiliki hasil yang secara konsisten lebih baik daripada yang lain. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh berbagai kelemahan dari kedua type reformasi tersebut dan kebutuhan untuk mengintegrasikan hak-hak, tujuan konservasi dan mata pencaharian secara lebih baik. • Hasil-hasil survei dari Indonesia, Peru dan Uganda memperlihatkan tingkat kerawanan pangan yang mengkhawatirkan di hampir semua lokasi dan (dengan alasan memprioritaskan hak-hak dan/atau konservasi) adanya kegagalan dalam memberikan perhatian yang cukup pada masalah-masalah mata pencaharian. • Perhatian yang lebih besar terhadap mata pencaharian membutuhkan: (a) peningkatan kesadaran akan ketahanan pangan dan kebutuhan mata pencaharian di masyarakat pedesaan; (b) tujuan-tujuan mata pencaharian yang lebih spesifik sebagai tujuan reformasi; dan (c) koordinasi multisektoral dan multilevel yang lebih besar untuk mewujudkan hal tersebut. • Masalah-masalah mata pencaharian harus dimasukkan sebagai sebuah tujuan yang jelas dalam reformasi tenurial hutan dan sebagai sebuah indikator yang dapat diukur dalam usaha-usaha untuk mengevaluasi reformasi. DOI: 10.17528/cifor/007351 | cifor.org Pendahuluan Reformasi tenurial untuk masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di dalam hutan memiliki perbedaan yang bervariasi. Dalam sejarahnya, formalisasi tenurial lahan kerap kali tidak memberikan keuntungan bagi kelompok- kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan (Peluso et al. 2012; Kelly dan Peluso 2015). Pada saat yang bersamaan, banyak negara mensyaratkan formalisasi yang memungkinkan hak atas tanah masyarakat ditegakkan oleh hukum (Alden Wily, 2018). Bagi mereka yang tinggal di dalam hutan, kepastian hak bukanlah tujuan akhir, akan tetapi lebih sebagai batu loncatan penting untuk menuju kehidupan yang lebih baik dan bagi banyak orang sebagai bukti pengakuan diri (Larson et al. 2008). Terlepas dari adanya kemajuan yang signifikan (Alden Wily 2018; RRI 2018), masih banyak hal yang masih harus dilakukan untuk mewujudkannya. Model-model formalisasi lahan hutan adat dan masyarakat Kebutuhan untuk mengintegrasikan mata pencaharian ke dalam hak-hak dan tujuan-tujuan konservasi hutan Anne M. Larson, Iliana Monterroso, Nining Liswanti, Tuti Herawati, Abwoli Banana, Pamela Cantuarias, Karin Rivera dan Esther Mwangi Secara umum, reformasi tenurial hutan dipandang sebagai suatu cara untuk menangani kombinasi antara tujuan-tujuan hak, konservasi hutan dan mata pencaharian. Seperti dinyatakan dalam Pedoman Sukarela dalam Tata Kelola Tenurial yang Bertanggungjawab (Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure), reformasi harus “meningkatkan tata kelola tenurial…hutan-hutan…bagi keuntungan semua pihak, dengan penekanan pada masyarakat yang rentan dan terpinggirkan, dengan tujuan-tujuan ketahanan pangan…pengentasan kemiskinan, mata pencaharian yang berkelanjutan,… perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan” (FAO 2010,1). Berdasarkan analisa dari berbagai rezim tenurial hutan di 31 negara, kebanyakan reformasi bertujuan untuk mengakui hak-hak masyarakat atau mempromosikan konservasi sumber daya alam (Almeida 2017).