PENGARUH PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN BULLYING DALAM PENDIDIKAN Muhammad Ragel Wibowo 1 , Meilan Arsanti 2 Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jl. Kaligawe Raya Km. 4, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112 meilanarsanti@unissula.ac.id Abstrak Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah purposive sampling, dan teknik pengambilan data dengan metode survei menggunakan wawancara, angket dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah korban tindakan bullying dan guru bimbingan konseling. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pengaruh perlindungan hukum bagi anak korban bullying dalam pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi anak dalam lingkungan pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan terutama oleh orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk menjamin segala bentuk hak anak dan tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Banyak terjadi kekerasan terhadap anak di sekolah, yakni bullying. Tindakan bullying ini memberikan dampak buruk terutama pada psikis korban. Tidak mudah pemerintah dalam berupaya untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi anak, karena kurangnya kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak sehingga terjadilah pelanggaran hukum. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah harus lebih ekstra dalam membuat kebijakan untuk perlindungan hukum bagi anak secara penuh tanggungjawab dan sejalan dengan keinginan orang tua dan masyarakat serta kesadaran dari orang tua, guru, tenaga pendidik dan masyarakat tentang bahayanya tindak bullying. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Anak; Pendidikan. 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang