Fair Value : Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan
Volume 5, Number 1, 2022
P-ISSN: 2622-2191 E-ISSN : 2622-2205
Open Access: https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
523
Implementasi akuntansi salam dalam aplikasi shopee
Taufiq Akbar Wardiana
1
, Nunung Nurhayati
2
, Nandang Ihwanudin
3
1,2,3
Universitas Islam Bandung
1
taufiq.a.wardiana@gmail.com,
2
nunungunisba@yahoo.co.id,
3
nandangihwanudin.ekis@gmail.com
Info Artikel ABSTRAK
Sejarah artikel:
Diterima 20 Juni 2022
Disetujui 18 Juli 2022
Diterbitkan 25 Agustus 2022
Sejak kasus Covid-19 menjadi pandemik dan adanya himbauan agar tidak keluar rumah,
siklus perekonomian terhambat. Marketplace hadir menjadi solusi agar jual beli tetap
dapat terjadi dengan kontak yang minimum. Aplikasi Shopee adalah salah satu
marketplace yang dikenal karena banyak promosinya. Penelitian ini bertujuan untuk
meninjau implementasi akuntansi salam yang terdapat di lokapasar (marketplace) yang
ada di Indonesia, salah satunya dengan aplikasi Shopee. Penelitian menggunakan metode
kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan kajian pustaka. Hasil penelitian bahwa
aplikasi Shopee telah mengimplementasikan akad salam dalam transaksinya, dimana
pembeli bertransaksi dengan membayar penuh nilai barangnya, selanjutnya barang
dikirim ke alamat pembeli, dan setelah pembeli setuju dengan kondisi barangnya, penjual
mendapatkan uangnya.
Kata kunci:
Covid-19, Salam, Shopee,
Marketplace; Jual beli
ABSTRACT
Keywords :
Covid-19, Greetings, Shopee,
Marketplace; Buy and sell
Since the Covid-19 case became a pandemic and there was an appeal not to leave the
house, the economic cycle was hampered. Marketplace is here to be a solution so that
buying and selling can still occur with minimum contact. The Shopee application is one
of the marketplaces known for its many promotions. This study aims to review the
implementation of salam accounting in marketplaces in Indonesia, one of which is the
Shopee application. The study used qualitative methods with descriptive analysis based
on literature review. The results of the study show that the Shopee application has
implemented a salam contract in its transactions, where the buyer transacts by paying
the full value of the goods, then the goods are sent to the buyer's address, and after the
buyer agrees with the condition of the goods, the seller gets the money.
©2022 Penulis. Diterbitkan oleh Program Studi Akuntansi, Institut Koperasi Indonesia.
Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY
(https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/)
PENDAHULUAN
Awal tahun 2020, dunia digemparkan dengan munculnya laporan kasus penyakit yang saat ini
dikenal dengan nama Coronavirus Disease-19 (Covid-19). Virus ini dinyatakan oleh WHO sebagai
kejadian pandemik yang berarti merupakan penyakit yang harus diwaspadai dan perlu diberi perhatian
yang khusus. Penyebaran virus ini menular dari manusia ke manusia lainnya melalui droplet akibat
batuk ataupun bersin. Covid-19 menyebar dengan cepat dan hampir menyebar ke seluruh belahan dunia,
bahkan sejauh ini pada tanggal 14 Juni 2022 tercatat bahwa di Indonesia telah dilaporkan bahwa kasus
Covid-19 dengan jumlah total kasus sebesar 6.063.251 orang positif, 156.670 orang meninggal, dan
5.900.574 orang dinyatakan sembuh dari virus ini (Worldometers, 2022). Hal tersebut tentunya
menimbulkan dampak bagi suatu negara dalam berbagai bidang seperti perekonomian, sosial, budaya,
pariwisata, dan pastinya kesehatan (Tektona & Putra, 2021).
Sektor perdagangan sangat terpengaruh akibat adanya Covid-19 dan berdampak negatif
terhadap kualitas dan kuantitas jual beli. Dengan mewabahnya Covid-19 kegiatan jual beli masyarakat
secara offline atau tatap muka langsung dengan pembelinya juga mengalami penurunan. Hal tersebut
disebabkan karena adanya perintah dari pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah dan menjaga
jarak untuk mencegah adanya penyebaran, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat terputus.
Masyarakat keluar dari rumahnya sesekali hanya untuk berbelanja offline memenuhi kebutuhan sehari-
hari (Tektona & Putra, 2021).
Ketersediaan barang yang tidak menentu, membuat konsumen rela membeli sesuatu secara pre-
order. Dimana konsumen memesan terlebih dahulu (ada yang harus dibayar penuh, ada yang
menggunakan uang muka, tergantung kesepakatan). Hal tersebut termasuk dalam kegiatan perjanjian
jual beli online menggunakan sistem akad salam. Jual beli salam adalah “jual beli pesanan”, yakni
pembeli membeli barang berdasarkan kriteria tertentu dengan cara melakukan pembayaran terlebih